BPOM Tegaskan Skin Booster 'Kulit Mayat' Belum Kantongi Izin Edar di Indonesia

7 hours ago 28

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar menanggapi isu perawatan kulit asal Korea Selatan berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau dikenal sebagai skin booster "kulit mayat". la mengatakan perawatan tersebut belum memperoleh persetujuan dan izin edar di Indonesia.

"Produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia," kata Taruna saat dihubungi Republika, Jumat (18/9/2026).

Menurut Taruna, BPOM saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh melalui terkait produk tersebut. Investigasi dilakukan melalui Kedeputian 1 Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, serta Kedeputian 4 Bidang Penindakan.

Ia kemudian merujuk pada ketentuan dalam Lampiran V (Nomor urut 1187) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Dalam ketentuan itu dinyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik.

"Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," ujar Taruna.

Namun apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, maka wajib memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama dengan para ahli atau pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi.

Taruna juga menegaskan, BPOM akan mengambil tindakan tegas apabila ada pelanggaran atau peredaran produk skin booster tersebut secara ilegal di Indonesia. "BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi, ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, skin booster dari "kulit mayat" ramai dibahas warganet di media sosial. Dalam sebuah utas di Threads, akun @tiaranab menyebut skin booster tersebut sudah dijual secara legal di Singapura dan masuk ke Indonesia. la juga mengklaim produk tersebut di-supply salah satunya dari jenazah di Gaza.

"Jadi memang kerja sama antara Israel dan Korea Selatan ya. Jadi hati-hati banget kalau dapet tawaran skin booster ini," klaim warganet tersebut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |