REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Universitas Riau (UNRI) dan Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan pada Jumat (18/9/2026). Pusat studi tersebut menjadi wadah pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan berbasis penelitian, data, serta pengalaman lapangan.
Peresmian di Universitas Riau dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “ dalam Social Engineering” yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Rektor Universitas Riau Sri Indarti mengatakan, persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lingkungan saling berkaitan sehingga membutuhkan pendekatan lintas disiplin.
Menurut Sri, pusat studi tersebut mempertemukan penelitian akademik dengan pengalaman empiris kepolisian untuk menghasilkan solusi dan rekomendasi kebijakan berbasis data dan bukti.
“Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan,” ujar Sri dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pusat studi tersebut mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menjawab persoalan masyarakat.
“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Herry.
Herry mengatakan, pusat studi tersebut diharapkan menghubungkan penelitian akademis dengan praktik kepolisian sehingga kebijakan yang dihasilkan bertumpu pada pengetahuan.
“Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” ujarnya.
Herry menilai Riau menjadi wilayah strategis untuk pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan. Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, hingga ancaman terhadap satwa liar menunjukkan keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan keamanan masyarakat.
Sepanjang 2025–2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait Karhutla dengan 131 tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.853,23 hektare.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan Green Policing, yakni paradigma pemolisian ekologis yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.
Herry berharap pusat studi tersebut dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing agar perlindungan lingkungan berkembang menjadi praktik kelembagaan yang berkelanjutan.
“Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua,” tegasnya.
Dalam kuliah umum, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana mengatakan kolaborasi UNRI dan Polda Riau memiliki dimensi sosial yang lebih luas karena menyangkut pembentukan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
“Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya,” kata Chryshnanda.
Menurut Chryshnanda, Green Policing tidak dapat dipahami sebatas kegiatan penanaman pohon atau penghijauan. Konsep tersebut juga berkaitan dengan pembentukan rasa memiliki, tanggung jawab, kepekaan, dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa,” ujarnya.
Chryshnanda menekankan pentingnya pendidikan untuk membentuk kesadaran tersebut, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan kemampuan berpikir, moralitas, dan penghormatan terhadap kehidupan.
Dalam konteks kepolisian, ia menilai akademisi memiliki peran untuk memastikan praktik pemolisian tetap berorientasi pada kemanusiaan, keteraturan sosial, dan peradaban.
“Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama,” tegasnya.
Chryshnanda berharap pusat studi tersebut dapat mengembangkan pengalaman lapangan menjadi pengetahuan ilmiah yang mendukung praktik kepolisian, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis dan memahami konsekuensi setiap kebijakan terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Suara-suara moral dari Universitas Riau untuk kaitan lingkungan, ini memang harus lantang. Tidak bisa hanya buat bicara pelan, tidak bisa. Karena harus keras. Karena kita harus menyadarkan,” ujarnya.

7 hours ago
16















































