TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, Rio Nugroho, menyatakan telah menindak tegas karyawannya yang terlibat dalam kasus pemberian kredit fiktif BRIguna yang dilakukan purnawirawan TNI AD Pembantu Letnan Dua atau Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono. Rio menyatakan tindakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip zero tolerance to fraud yang dijunjung pihaknya.
"Termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap oknum yang terlibat serta melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukuman yang berlaku,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rio mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan. BRI juga akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami menghargai kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah dan pemangku kepentingan lainnya, dan berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta kualitas layanan kami,” ujar dia.
Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data untuk mengajukan kredit fiktif program BRIguna sejak 2016 hingga 2023, hingga merugikan negara kurang lebih Rp 64,74 miliar. Singgih memalsukan data orang-orang yang dia sebut sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk diajukan sebagai calon debitur BRIguna.
Singgih menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertugas sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong. Surat dakwaan terhadap Singgih dan terdakwa lainnya dibacakan bergantian oleh jaksa koneksitas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus korupsi ini terjadi dalam dua perkara. Perkara pertama terjadi di BRI Unit Menteng Kecil dengan empat orang terdakwa. Dalam perkara ini, selain Singgih, ada tiga internal BRI yang terlibat dan turut didakwa. Pertama, Nadia Sukmarina yang merupakan karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Kedua, Rudi Hotma yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 sampai Januari 2022. Ketiga, Heru Susanto yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Singgih memperkaya dirinya sendiri sebear Rp 56,79 miliar, Nadia Sukmarina sebesar Rp 29,8 juta, Rudi sebesar Rp 65,5 juta, serta Heru Rp 26,5 juta. Selain itu, kredit fiktif itu juga menguntungkan almarhum Antonius HPP sebesar Rp 20 juta, Muyasir Rp 4 juta, saksi Wiwin Tinni Rp 1 juta, Maman Rp 53,5 juta, dan Sutrisno sebesar Rp 53,5 juta.
Sementara itu, perkara kedua dengan alur praktik yang sama terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah yang melibatkan tiga terdakwa. Selain Dwi Singgih Hartono yang merupakan purnawirawan TNI, ada terdakwa Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Oki merupakan Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019. Sementara itu, Kusmayadi adalah Relationship Manager di kantor yang sama periode 2018-2023.
Jaksa mengatakan, kasus kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah telah memperkaya Singgih sebesar Rp 7,98 miliar. Kemudian, memperkaya Oki sebesar Rp 4,8 juta dan Kusmayadi Rp 7,2 juta.
Selain itu, ada pihak lain yang turut diuntungkan dalam perkara ini seperti saksi Casmana sebesar Rp 13,5 juta, saksi Heryanto Tambunan Rp 5,5 juta, dan almarhum Kunt. Suhardo Rp 20 juta. Kemudian, juga memperkaya Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp 11 juta.
"Telah mengakibatkan kerugian negara cq PT BRI (Persero) Cabang Cut Mutiah setidak-tidaknya sejumlah Rp 7,95 miliar sesuai dengan LHAPKKN dari BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1158/D5/02//2024 tanggal 24 Oktober 2024," kata jaksa.
Jaksa pun menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.