JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memilih menghindar saat ditanya wartawan terkait kasus konsesi tambang nikel “Blok Medan” di Halmahera Timur, Maluku Utara. Ia membuang muka tanpa memberi jawaban usai menjalani pertemuan enam jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4/2025).
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB mengenakan batik krem bermotif cokelat khas Nusantara. Ia baru keluar sekitar pukul 15.55 WIB.
Menantu bekas Presiden RI Joko Widodo itu mengklaim kehadirannya di KPK adalah untuk memenuhi undangan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Agendanya diundang KPK untuk koordinasi, kolaborasi, perkuatan antara KPK, pemerintah daerah dan DPRD,” kata Bobby kepada wartawan.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, undangan KPK tidak hanya ditujukan kepada dirinya, melainkan juga kepada sejumlah kepala daerah lainnya. “Tadi kami diundang ada delapan daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota. Ini jadwalnya kebetulan giliran kami,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari pencegahan korupsi, penyusunan anggaran, hingga optimalisasi pendapatan daerah. “Yang dibahas soal pencegahan korupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, dan optimalisasi pendapatan,” lanjutnya.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kunjungan Bobby Nasution ke KPK merupakan bagian dari giat koordinasi dan supervisi (korsup) untuk wilayah Sumatera Utara. “Giat korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi.
Sementara itu, juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardika Sugiarto, sempat mengaku belum mengetahui secara pasti alasan kedatangan Bobby. “Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu. Kalau memang ada kegiatan, tentu nanti akan ada update,” kata Tessa.
Meski Bobby menegaskan kunjungannya dalam konteks kegiatan resmi, pertanyaan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus tambang nikel Blok Medan terus mengemuka. Saat awak media melontarkan pertanyaan itu, Bobby memilih bungkam dan segera berlalu.
Nama Bobby Nasution sebelumnya disebut-sebut dalam pusaran kasus tambang di Halmahera Timur. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 27 Oktober 2024 bertajuk Bagaimana Bobby Nasution Menjadi Makelar Blok Medan di Maluku Utara, terungkap dugaan keterlibatan Bobby dalam konsesi tambang nikel di wilayah tersebut.
Kasus ini menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang telah divonis delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam persidangan sekitar Agustus 2024, istilah “Blok Medan” muncul dari kesaksian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Suryanto Andili.
Suryanto menyebut “Blok Medan” sebagai jatah konsesi tambang nikel yang dikaitkan dengan Bobby Nasution. Saksi lain dalam persidangan juga menguatkan hal itu. Bahkan, Abdul Gani menyatakan dalam kesaksiannya bahwa pemilik konsesi tersebut adalah Kahiyang Ayu, istri Bobby.
Jejak Bobby dan Kahiyang di sektor tambang Maluku Utara disebut-sebut mulai terlihat sejak 2021. Ketika itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku Utara tengah memproses surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk PT Petrolum Friska Perkasa, milik Silfana Bachmid. Lokasi tambang yang diajukan berada di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, status akta perusahaan PT Petrolum kala itu sudah tidak aktif lagi. Namun, polemik soal Blok Medan terus bergulir, mempertegas bayang-bayang keterkaitan politik dan bisnis tambang di wilayah tersebut.