Cara Lapor Kehilangan Bagasi Saat Penerbangan

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Cara lapor kehilangan bagasi pesawat perlu diketahui bagi Anda yang kerap melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Hal ini karena insiden kehilangan barang dalam suatu penerbangan sering kali terjadi dan dapat sangat merugikan penumpang.

Selain kerugian materi, kehilangan barang juga bisa mengganggu perjalanan secara keseluruhan, karena barang yang hilang mungkin berisi dokumen penting, pakaian, atau perlengkapan yang dibutuhkan selama perjalanan. Oleh karena itu, mengetahui prosedur yang tepat untuk melaporkan kehilangan bagasi sangat penting agar masalah dapat segera ditangani dan penumpang mendapatkan solusi yang sesuai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas bagaimana cara lapor kehilangan barang di bagasi pesawat? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Cara Lapor Kehilangan Barang di Bagasi Pesawat

Mengutip dari Daily Mail dan laman resmi Bandara Soekarno Hatta, terdapat beberapa prosedur dalam penanganan kehilangan barang bagasi pesawat. Berikut cara lapor kehilangan barang di bagasi pesawat.

1. Laporkan kehilangan ke petugas dan maskapai penerbangan

Cara lapor kehilangan barang di bagasi pesawat yang pertama adalah dengan melaporkan ke petugas bagian Barang Kehilangan (lost and found) dan maskapai pesawat yang digunakan. Sertakan informasi penerbangan secara lengkap serta tunjukkan kartu identitas dan boarding pass sebagai bukti pendukung. Jelaskan juga secara rinci barang yang hilang atau tertinggal. 

Laporan ini harus segera dibuat sebelum meninggalkan area bandara untuk memastikan maskapai dapat segera memulai investigasi. Setiap maskapai memiliki kebijakan tersendiri terkait kehilangan atau pencurian barang, sehingga melaporkan kejadian ini sedini mungkin akan membantu proses penyelesaian lebih cepat.

2. Ikuti Pedoman Konvensi Montreal

Pastikan laporan yang dibuat sesuai dengan pedoman Konvensi Montreal, yaitu perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai dalam kasus kehilangan atau kerusakan barang selama penerbangan internasional. 

Konvensi ini mulai berlaku pada 4 November 2003 dan telah diratifikasi oleh lebih dari 125 negara, termasuk Indonesia sejak 2016. Mematuhi aturan ini akan memudahkan proses klaim asuransi serta memastikan penumpang mendapatkan kompensasi yang sesuai.

3. Mengurus Property Irregularity Report (PIR)

Property Irregularity Report (PIR) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh maskapai penerbangan untuk mencatat keluhan penumpang terkait kehilangan atau kerusakan bagasi. Dokumen ini menjadi syarat penting dalam pengajuan klaim asuransi serta sebagai bukti resmi dalam proses komunikasi dengan maskapai.

4. Proses Pencarian Bagasi

Maskapai akan melakukan pencarian bagasi dalam jangka waktu tertentu. Pantau perkembangan informasi dari maskapai. Jika dalam tiga hari belum ada kejelasan, hubungi layanan bagasi bandara atau datangi kantor resmi maskapai.  

Garuda Indonesia memiliki kebijakan pencarian hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan dikirim ke alamat yang tertera dalam dokumen PIR. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut bagasi tidak ditemukan, maka akan dinyatakan hilang secara permanen dan penumpang dapat mengajukan klaim kompensasi atau ganti rugi sesuai kebijakan maskapai. 

5. Melapor ke Kepolisian

Jika terdapat indikasi pencurian, segera buat laporan resmi ke kepolisian setempat. Dokumen laporan polisi akan menjadi bukti penting dalam proses klaim asuransi serta membantu penyelidikan lebih lanjut jika diperlukan.

6. Menghubungi Perusahaan Asuransi

Langkah terakhir adalah menghubungi penyedia asuransi perjalanan dan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki. Pastikan semua dokumen pendukung, termasuk laporan dari maskapai, PIR, serta laporan kepolisian, sudah tersedia untuk memperlancar proses klaim.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |