TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK), atau dikenal sebagai surat laporan kehilangan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti atas kejadian kehilangan. Surat ini diperlukan untuk mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang, seperti KTP, SIM, kartu keluarga, paspor, atau dokumen penting lainnya.
Pengajuan SKTLK dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi setempat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertanggung jawab dalam penanganan laporan kehilangan. Lantas, bagaimana cara membuat surat laporan kehilangan di kepolisian? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Syarat dan Biaya Pembuatan Surat Laporan Kehilangan
Sebelum membahas tentang cara membuat surat laporan kehilangan, perlu diketahui terlebih dahulu syarat dan biaya pembuatannya. Melansir dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), pembuatan surat laporan kehilangan tidak dikenakan biaya atau gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari situs Polres Karang Anyar, persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat surat laporan kehilangan adalah sebagai berikut:
1. Membawa identitas diri
Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
2. Menyiapkan data yang dilaporkan
Anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, anda dapat menyertakan nomornya.
3. Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan hilang
- Untuk kehilangan sertifikat tanah, lampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
- Untuk ijazah, lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Untuk buku rekening atau tabungan atau ATM, lampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
- Untuk BPKB, lampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK.
- Untuk KTP atau Kartu Keluarga, lampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Cara Membuat Surat Laporan Kehilangan
Proses pembuatan surat laporan kehilangan diperkirakan memakan waktu sekitar sepuluh menit. Biasanya, SKTLK tersebut akan berlaku selama 14 hari. Jika diperlukan, Anda pun dapat memperpanjangnya.
Adapun mekanisme cara membuat surat laporan kehilangan adalah sebagai berikut:
1. Datangi Kantor Polisi terdekat dari tempat tinggal.
2. Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan Surat Laporan Kehilangan Barang (LKB) seperti KTP / Fotokopi KTP / Tanda Pengenal Diri serta Fotokopi dokumen (apabila yang hilang berbentuk dokumen).
3. Masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
4. Anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Pertanyaan dalam formulir tersebut mencakup nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, kapan waktu kejadian, kronologi kejadian, penjelasan tentang barang yang hilang, dan lain sebagainya.
5. Petugas akan memeriksa dan memastikan kebenaran data yang di berikan
6. Tunggu proses pencetakan Surat Laporan Kehilangan Barang
7. Bubuhkan tanda tangan pemohon dan petugas serta cap instansi untuk kepastian hukum.