Cerita 4 WN Malaysia Penonton DWP Ditahan 4 Hari di Polsek Kemayoran Bayar Tebusan Rp 800 Juta

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Amir Mansor (29 tahun), Warga Negara Malaysia, menjadi salah satu korban pemerasan pengunjung konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kala itu, dia bersama delapan temannya ditangkap oleh polisi dan dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, pada 13 Desember 2024. Nominal uang yang harus mereka bayar yakni Rp 360 juta.

Selain Amir dan delapan kawan, dia mengatakan ada empat teman perempuannya yang dibawa ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 14 Desember 2024. “Teman saya yang lain empat orang, ditangkap di second night di Polsek Kemayoran,” kata Amir saat dihubungi pada Jumat malam, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Amir, empat teman itu ditahan di Polsek Kemayoran hingga empat hari. Mereka dimintai uang senilai Rp 800 juta. “Harus bayar Rp 800 juta, baru bebas setelah empat hari karena uangnya baru terkumpul,” ucap dia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, soal 4 Warga Negara Malaysia yang ditangkap terkait pemerasan kepada penonton DWP masih daam proses dati tim gabungan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Sudah dari tiga minggu lalu dan sudah ditangani Propam, dan sedang menunggu proses sidang kode etik,” katanya saat dikonfirmasi pada Ahad, 5 Januari 2024.

Susatyo enggan menjelaskan mengenai detail empay WN Malaysia yang ditangkap pada 14 Desember 2024 lalu serta nominal yang mereka bayar.  “Tunggu hasil sidang kode etik ya,” ucap dia.

Sebelumnya, Kasus pemerasan polisi terhadap warga negara atau WN Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencuri perhatian publik di media sosial. Konser DWP 2024 ini berlangsung pada 13, 14, dan 15 Desember 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Konser yang berlangsung tiga hari ini membuat WNA Malaysia menuntut polisi Indonesia lantaran telah melakukan pemerasan. Beberapa WNA Malaysia melakukan protes atas pemerasan yang mencapai kerugian berjumlah Rp 32 miliar. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut ihwal penyelidikan personelnya yang diduga melakukan pemerasan. “Kami sudah proaktif menindaklanjuti adanya informasi yang beredar di media sosial,” ujar Ade Ary, pada 20 Desember 2024.

Ade Ary menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dengan asistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus ini.  "Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pendalaman," ujarnya. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut atas informasi yang belakangan viral di media sosial. Ade Ary juga menegaskan, komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Propam telah menangkap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia di DWP 2024. "Terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," ujar Trunoyudo, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar imbas kasus pemerasan penonton DWP terhadap WN Malaysia pada 13 hingga 15 Desember 2024 lalu. Abdul menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia. 

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton DWP 2024. Mereka kemudian mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda . 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Karena kasus pemerasan terhadap penonton DWP terhadap WN Malaysia, 2024 Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  “Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.

Selain Ronald, ada dua polisi yang mendapat sanksi PTDH Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |