Cerita Bhayangkari Sumut Jadi Tersangka Penipuan Polisi

4 hours ago 15

SARIPAH Hanum Siregar menangis saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin petang, 6 April 2026. Ia bebas setelah hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari yang sama.

Air matanya tumpah saat memeluk ibunya yang telah lama menunggu di pintu keluar. Rasa rindu dan haru bercampur saat ia kembali bertemu lima anaknya setelah 41 hari terpisah. Sejak 25 Februari 2026, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mendekam di tahanan setelah polisi menyangkanya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 34 anggota Polri di Polres Padangsidimpuan.

“Saya bisa katakan dikriminalisasi oleh Kapolres Padangsidimpuan. Ini, kan, kasus suami saya? Tidak ada kaitannya dengan saya. Mereka memaksakan perkara ini jatuh ke saya,” kata Saripah melalui sambungan telepon, Selasa, 7 April 2026. Suami Saripah, Aiptu Risdianto Lubis, merupakan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan periode 2011-April 2025. Pada Mei 2025, Risdianto diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memalsukan tanda tangan pejabat utama Polres Padangsidimpuan. Risdianto juga menjadi tersangka penipuan.

Saat pertama kali ditahan, Saripah menginap selama dua malam tiga hari di ruang tahanan Polres Padangsidimpuan bersama tahanan laki-laki. Ia menyebut sejumlah tahanan tidak dikunci dan bebas mondar-mandir. Ia harus meminta izin jika ingin salat atau ke kamar mandi.

“Saya sendirian perempuan, risih rasanya. Seandainya saya diperkosa, bagaimana? Tidak dipikirkan oleh Kapolres. Saya bukan orang awam, anggota dewan, tetapi diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Saripah, yang merupakan anggota Bhayangkari, mengadukan kondisi tersebut kepada penasihat hukumnya, Abdur Rozzak Harahap. Pada hari keempat, petugas memindahkannya ke lapas.

Di sana, ia merasa diperlakukan lebih manusiawi dan hak-haknya diberikan. “Sebelum ditahan, saya sudah mengajukan penangguhan penahanan dan memohon agar menjalani penahanan setelah Lebaran, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan hakim mengabulkan permohonan praperadilan Saripah dengan beberapa pertimbangan. Ia menyebut proses penyelidikan dan penyidikan cacat formil. Termohon, dalam hal ini Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu, penyidik juga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami berterima kasih kepada hakim yang tetap objektif. Keadilan masih kami dapatkan," ujar Rozzak. Ia meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot dan diperiksa secara internal atas proses yang tidak prosedural terhadap kliennya. "Orang yang belum pernah diperiksa sebagai saksi justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan berkas orang lain," kata dia.

Ia melaporkan penyidik yang menangani kasus mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan periode 2011 hingga April 2025 Aiptu Risdianto Lubis, beserta perkara yang menyeret Saripah Hanum Lubis, kepada Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri. Rozzak meminta Karopaminal segera turun tangan karena putusan praperadilan telah menunjukkan adanya tindakan tidak prosedural.

“Penyidik menggunakan seluruh berkas pemeriksaan Risdianto untuk menetapkan Saripah sebagai tersangka. Hal ini tidak dibenarkan. Seharusnya penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk Saripah,” ujarnya.

Ia juga menyebut penyidik tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam sejumlah sprindik, yakni sprindik 138, 53, atau 12. Selain itu, penyidik tidak menjelaskan uraian singkat perkara, kronologi, serta hak-hak tersangka. Padahal, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Rozzak juga memohon kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR Puan Maharani, serta seluruh kader PDIP untuk memberikan dukungan kepada Saripah. Ia juga meminta Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan dari 34 korban penipuan, 17 orang menyebut Saripah turut berperan. Ia menilai hal tersebut menjadi bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Terkait putusan praperadilan yang menyebut penahanan tidak prosedural, Wira menilai hal tersebut hanya persoalan administrasi. “Proses tetap berjalan. Untuk Risdianto saat ini sudah P21,” kata Wira.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho juga membantah adanya proses yang tidak prosedural dalam penangkapan dan penetapan tersangka Saripah. “Kami hanya menerima putusan praperadilan. Itu kewenangan hakim,” ujar dia.

Hasiholan menegaskan penangkapan dan penahanan Saripah telah melalui proses penyidikan sesuai prosedur. Namun, ia tetap menghormati amar putusan pengadilan. “Ini merupakan pasal penyertaan dari kasus Risdianto, yakni turut serta dalam penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Investasi Dana Syariah Indonesia: Ponzi atau Penipuan?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |