Berikut sejumlah pecahan mata uang rupiah yang akan habis masa berlakunya. Terakhir penukaran pada 30 April 2025.
21 April 2025 | 21.30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pecahan mata uang rupiah diketahui sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menyimpan pecahan mata uang tersebut diberi kesempatan untuk menukarkan uang di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta hingga Rabu, 30 April 2025.
Berdasarkan pantauan Tempo di laman resmi BI pada Senin, 21 April 2025, terdapat empat pecahan mata uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran pada Jumat, 1 Mei 1992. Masyarakat dapat menukar empat pecahan mata uang rupiah tersebut di Kantor Pusat BI hingga akhir April 2025. Lantas, apa saja?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar Pecahan Rupiah yang Tidak Berlaku dan Bisa Ditukar hingga 30 April 2025
Berikut empat mata uang kertas yang dicabut dan dapat ditukarkan hingga akhir April 2025:
- Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.
- Ciri fisik: gambar gamelan Jawa.
- Rp 5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.
- Ciri fisik: gambar pengasah intan.
- Rp 1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.
- Ciri fisik: bergambar Dr. Sutomo dengan tanda air Sultan Hasanuddin.
- Rp 500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.
- Ciri fisik: bergambar bunga bangkai (Amorphophallus titanum) dengan tanda air Jenderal Achmad Yani.
Daftar Pecahan Rupiah yang Tidak Berlaku
PODCAST REKOMENDASI TEMPO