Deretan Barang yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

2 days ago 18

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti dari empat tersangka kasus suap putusan lepas (onslag) dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, dokumen yang berkaitan dengan perkara, sepeda motor, sepeda, serta mobil-mobil mewah milik para tersangka.

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keempatnya pun telah ditahan Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja barang yang disita Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng? Berikut informasi selengkapnya.

Empat Mobil Mewah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita empat unit mobil mewah milik pengacara Ariyanto terkait kasus ini. Kendaraan yang dijadikan barang bukti tersebut meliputi mobil Ferrari Spider, Mercedes-Benz, Lexus, dan Nissan GTR.

Sita 21 Motor dan 7 Sepeda

Dalam penyitaan pada Ahad, 13 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sebanyak 21 sepeda motor dan 7 sepeda untuk kasus jual beli vonis perkara korupsi minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik menyita barang bukti itu setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

“Hingga malam hari ini, setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Ahad.

Harli menyatakan penyidik akan memeriksa barang sitaan tersebut dalam penanganan kasus. Untuk saat ini, Harli menyatakan tim penyidik masih terus melangsungkan penggeledahan di berbagai titik di luar daerah. “Nah, tetapi hingga malam ini kita saksikan bersama ada beberapa unit ya puluhan unit sepeda motor dan sepeda yang sudah sampai di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Dokumen dan Uang Tunai dari Berbagai Mata Uang

Selain menyita kendaraan mewah, Kejaksaan Agung juga mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah yang berkaitan dengan perkara ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh melalui penggeledahan yang dilakukan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, serta di Jakarta dan beberapa daerah di luar Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar di Jakarta, Minggu, 13 April 2025, dikutip dari Antara.

Dari rumah tersangka Wahyu Gunawan (WG), yang menjabat sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dan berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp 10.804.000.

Selain itu, di dalam mobil WG ditemukan uang tambahan sebesar 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp 11.100.000. Sementara dari tersangka Ariyanto (AR), penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 136.950.000 beserta empat mobil mewahnya.

Adapun dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), penyidik menyita uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di dalam tas miliknya. “Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura,” jelas Qohar. 

Selain itu, ditemukan amplop lain berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Di dalam dompet MAN juga ditemukan 23 lembar uang 100 dolar AS, satu lembar uang 1.000 dolar Singapura, tiga lembar 50 dolar Singapura, 11 lembar 100 dolar Singapura, lima lembar 10 dolar Singapura, dan delapan lembar 2 dolar Singapura.

Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.

Hammam Izzuddin dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |