JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dikunjungi oleh Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, pada Senin (14/4/2025) di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Izin kunjungan itu telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bagian dari pelayanan pastoral sang Uskup kepada umat Katolik yang tengah menjalani proses hukum.
Kardinal Suharyo menegaskan bahwa kunjungan tersebut bersifat rutin, sebagaimana yang selama ini ia lakukan di berbagai rutan dan lapas. Ia juga menampik adanya muatan politik dalam agendanya menjenguk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
“Kunjungan biasa, seperti yang saya lakukan di rutan dan lapas lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025). Ia menambahkan, kedatangannya bertepatan dengan momen Paskah dan tak ada pesan khusus yang ingin disampaikan. “Tidak ada kaitan dengan PDIP,” tegasnya.
Dalam surat permohonan izin kunjungan, Kardinal Suharyo tercantum sebagai kerabat dari terdakwa. Selain dirinya, dua orang lain juga diizinkan membesuk Hasto, yakni kakak kandungnya, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.
Dari pihak PDI Perjuangan, politikus Guntur Romli mengonfirmasi bahwa kunjungan Kardinal Suharyo bukan atas permintaan Hasto. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan rohani yang sudah lazim dilakukan Uskup bagi umat Katolik di lembaga pemasyarakatan.
“Bukan kunjungan khusus. Beliau memang rutin mendatangi para tahanan, bukan hanya Hasto,” kata Guntur, Minggu (13/4/2025).
Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025 atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi yang menjerat buronan Harun Masiku. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Dalam dakwaan, Hasto dituduh telah memerintahkan Harun Masiku, melalui staf Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam. Aksi itu dilakukan tak lama setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga terseret dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.