Gubernur Dedi Mulyadi Tuding Perhutani Jadi Biang Dosa di Balik Tragedi Longsor Gunung Kuda

1 month ago 60

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025) | tribunnews

CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menuding BUMN Perhutani sebagai pihak paling berdosa dalam peristiwa longsor mematikan yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025).

Menurut Dedi, Perhutani telah menyalahgunakan mandatnya sebagai pengelola hutan negara dengan menyewakan lahan untuk kepentingan pertambangan. Padahal, kawasan Gunung Kuda seharusnya berstatus zona hijau yang dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas tambang.

“Nah, sekarang Perhutani malah jadi perusahaan penyewa lahan tambang. Ini BUMN aneh-aneh yang perlu segera memperbaiki diri. Ini dosa besar,” ujar Dedi dengan nada tinggi saat meninjau lokasi kejadian, Sabtu (31/5/2025).

Sindiran tajam ini bukan tanpa alasan. Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan, dirinya sudah sejak tiga tahun lalu meminta agar pertambangan di kawasan Gunung Kuda ditutup karena tidak layak secara teknis dan membahayakan keselamatan warga. Bahkan, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI, ia sudah datang langsung dan menyampaikan permohonan agar kegiatan tambang dihentikan.

Dedi menyebut, banyak kawasan hutan di bawah Perhutani yang telah berubah fungsi menjadi lahan tambang secara sistematis. Ia menilai, ini menjadi bukti bahwa orientasi korporasi BUMN tersebut telah melenceng jauh dari tugas awalnya sebagai pelindung hutan.

Menindaklanjuti kejadian longsor yang menewaskan belasan orang itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM langsung mencabut izin operasi tiga perusahaan tambang yang beraktivitas di lokasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, PT Aka Azhariyah Group, dan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

“Dinas ESDM sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan. Tapi karena tidak diindahkan, maka tadi malam kami putuskan untuk mencabut izinnya,” tegas Dedi.

Selain pencabutan izin, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR. Keduanya sudah resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan dan Perlindungan Kerja, UU Minerba, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat 18 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi tersebut, enam korban selamat, dan tujuh lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |