Dikira Kopi Biasa Ternyata Isinya Sabu, Pria Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Penjara

4 weeks ago 21

SabuTersangka saat diinterogasi petugas. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penyelundupan narkoba di Wonogiri kembali terbongkar. Seorang pria berinisial YB (43) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri usai kedapatan membawa sabu seberat 2,51 gram yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus kopi sachet berlapis lakban hitam.

Penangkapan itu dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Wonogiri, Senin sore (18/8/2025). Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam. Barang itu disimpan di saku celana pelaku,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Selasa (19/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

✓ 1 bungkus kopi sachet

✓ 1 gulungan lakban hitam

✓ 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A24

Pelaku YB diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di Wonogiri masih mengkhawatirkan, sehingga masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |