(Beritadaerah – DIY) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan komitmennya dalam menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Rabu (16/4), Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X memaparkan substansi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan serta Rencana Induk Transportasi DIY Tahun 2025–2045.
Khusus untuk Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Sri Paduka menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar instrumen legal, tetapi manifestasi dari semangat konservasi lingkungan dan perlindungan kepentingan publik.
“Raperda ini hadir sebagai respon atas potensi dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan, infrastruktur, dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, konservasi dan limitasi menjadi prinsip utama dalam rancangan ini,” ujar Sri Paduka.
Raperda tersebut memuat sejumlah ketentuan strategis, di antaranya:
- Reklamasi dan Pascatambang:
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diwajibkan menyusun, menyerahkan, dan melaksanakan rencana reklamasi dan pascatambang secara bertanggung jawab.
- Peningkatan Nilai Tambah:
Pemerintah DIY mendorong proses pengolahan hasil tambang dilakukan di wilayah DIY guna menciptakan nilai ekonomi lebih dan menekan eksploitasi mentah.
- Pengendalian Produksi dan Penjualan:
Kegiatan produksi tambang wajib mengacu pada harga patokan penjualan, guna mencegah distorsi harga dan memastikan tata kelola ekonomi yang adil.
- Pembinaan dan Pengawasan:
Pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan usaha pertambangan dan melakukan penyesuaian wilayah izin usaha berdasarkan kondisi faktual dan kebutuhan lokal.
- Keterlibatan Masyarakat dan Pemberdayaan Sosial:
Dalam Pasal 22, 23, dan 41, disebutkan bahwa pemegang IUP dan SIPB wajib menyusun serta melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang mengacu pada cetak biru pemberdayaan yang telah dirancang oleh Pemda DIY. Hal ini bertujuan mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan komunitas lokal.
“Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, sektor pertambangan tidak hanya memberi dampak ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis yang berkelanjutan,” ujar Sri Paduka.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Paduka juga menyampaikan penjelasan Gubernur DIY terkait Raperda Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) DIY 2025–2045. Penyusunan rencana ini bertujuan menjawab tantangan mobilitas masa depan dan memperbaharui regulasi yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum dan dinamika pembangunan.
- Raperda ini akan mencabut tiga Peraturan Daerah sebelumnya:
- Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan,
- Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum, dan
- Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah.
“Kami ingin sistem transportasi DIY ke depan menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan. Raperda ini menjadi kerangka dasar menuju arah itu,” jelas Sri Paduka.
Dengan dua Raperda strategis ini, DIY mempertegas komitmennya dalam membangun daerah yang tidak hanya bertumbuh secara ekonomi, tetapi juga adil bagi masyarakat dan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Sebuah pijakan hukum menuju masa depan yang lebih bijak dalam pengelolaan sumber daya dan mobilitas masyarakat.