Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Dihadirkan saat Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

11 hours ago 9

Presiden ke-7 Joko Widodo, berangkat liburan ke luar kota, Kamis, (26/06/2025), di tengah kondisinya yang sedang dalam masa pemulihan alergi kulit. Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemeriksaannya terkait dugaan ijazah palsu. Permintaan itu disampaikannya usai menjalani klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Menurut Dokter Tifa, kejelasan dokumen fisik sangat penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif. “Saya berhak melihat langsung ijazah tersebut. Kalau tidak, diskusinya hanya omon-omon (omong kosong) saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya belum pernah melihat secara fisik ijazah yang menjadi objek pelaporan. “Sampai hari ini belum pernah diperlihatkan. Padahal, itu menyangkut jati diri seseorang,” lanjutnya.

Dokter Tifa hadir di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dan beberapa pendukung. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Laporan terhadap Dokter Tifa dan sejumlah pihak lainnya dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Dokter Tifa, nama-nama lain yang turut dilaporkan adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, serta ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyatakan bahwa dokumen fisik seperti ijazah tidak bisa diuji keasliannya hanya lewat foto atau digital forensik. “Barang analog harus diperiksa langsung secara fisik. Sama halnya kalau memeriksa uang palsu, tidak cukup lewat foto, tetapi harus dicek kertasnya, benang pengamannya,” kata Rivai.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli. Meski demikian, Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak merasa melakukan tindak pidana apa pun. Ia menilai pernyataannya selama ini bersifat ilmiah dan bukan bentuk penghasutan atau ujaran kebencian.

“Saya tidak merasa melakukan penghasutan, saya tidak melakukan ujaran kebencian. Semua yang saya sampaikan dalam koridor ilmiah,” pungkasnya. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |