DPRD Babel Bentuk Pansus Hitung Ulang Kerusakan Lingkungan Korupsi Timah Rp 271 Triliun

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menghitung ulang hasil audit kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun yang dihitung oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi timah Bambang Hero Saharjo.

Pansus penghitungan kerusakan lingkungan dan perbaikan tata kelola serta tata niaga timah tersebut dibentuk setelah DPRD Bangka Belitung didatangi berbagai kelompok masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Edi Nasapta mengatakan pihaknya setuju membentuk pansus guna mengakomodir desakan berbagai kelompok masyarakat yang mempertanyakan kebenaran dan keakuratan hasil penghitungan Bambang Hero.

"Ini sebenarnya bukan hanya kegalauan masyarakat saja. Tetapi juga menjadi kegalauan kami di DPRD. Artinya kami juga mempertanyakan Rp 271 triliun itu bagaimana sebenarnya," ujar Edi.

Menurut Edi, pembentukan pansus juga akan melihat sikap dan pandangan masing-masing fraksi di DPRD untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memperdalam perubahan status timah yang saat ini kembali menjadi komoditas strategis.

"Ini kita protes karena status komoditas strategis akan kembali ke zaman dulu dimana masyarakat yang menambang satu sendok pasir timah saja bisa ditangkap. Tidak mungkin jadi komoditas strategis jika sekarang timah ada dimana-mana. Kalau mau ekstraknya saja seperti Rare Earth dan sejenisnya," ujar dia.

Anggota DPRD Bangka Belitung Imelda mengatakan pansus akan melibatkan para legislator dan senator daerah pemilihan Bangka Belitung agar tercapai hasil yang maksimal.

"Kita harus duduk bersama. Bukan hanya DPRD tetapi juga berkoordinasi dengan DPD dan DPR RI. Apalagi Ketua Komisi XII (Bambang Patijaya) adalah orang Bangka Belitung. Ini nyambung karena salah satu mitra kerja beliau adalah kementerian ESDM," ujar dia.

Imelda menuturkan pihaknya sudah mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk berkoordinasi terkait dengan kerusakan lingkungan yang terjadi di Bangka Belitung akibat penambangan timah.

"Mereka setuju dengan metode penghitungan yang kita sampaikan. Untuk itu masyarakat kita minta tetap semangat dan bersabar. DPRD sedang melaksanakan Banmus (Badan Musyawarah) untuk menjadwalkan kerja pansus supaya bisa lebih konsen melaksanakan pansus tata kelola dan niaga pertimahan ini," ujar dia.

Ketua Laskar Pejuang Persaudaraan Pemuda Pemudi Tempatan (PERPAT) Bangka Belitung, Budiono mengatakan penghitungan kerusakan lingkungan melalui pansus DPRD akan menjadi data pembanding dari versi sepihak yang dihitung BHS.

"Dengan ada data pembanding itu akan menjadi terang-benderang. Sebenarnya kerugian negara itu ada atau tidak? Angka itu ada atau tidak? Atau kita ini hanya diprank Bambang Hero. Kalau itu benar-benar ada, kita mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikannya ke daerah agar bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Pansus yang dibentuk DPRD, kata Budiono, bisa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga terkait atau ahli lain untuk melakukan penghitungan nilai kerusakan lingkungan agar didapat hasil yang akurat.

"Jadi jangan diplintir bahwa kita mendukung koruptor. Salah besar itu. Niat kita untuk membongkar misteri Rp 271 triliun ini menjadi terang-benderang," ujar dia.

Budiono menyebutkan jika pihaknya tetap mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum selama dilakukan dengan benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tolong Kejagung tidak baper atas aksi dan tuntutan kami. Kami sepakat kalau mereka (Terdakwa Kasus Timah) melakukan tindak pidana silahkan dihukum. Tetapi berdasarkan kajian hukum kita, ini bukan masuk ranah korupsi. Kasihan masyarakat karena menambang akan dijerat pidana korupsi. Bisa lebih dari setengah masyarakat Bangka Belitung ini jadi koruptor," ujar dia.

Sekretaris Forum Peduli Bangka Belitung Tommy Chandra mengatakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KLHK sudah menetapkan jaminan reklamasi sebagai biaya pengganti kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan sebesar Rp 104 juta per hektar dan sudah disetor diawal sebelum pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) memulai kegiatan pertambangan.

"Kalau kita menerima saja hasil perhitungan seorang Bambang Hero, berarti jaminan reklamasi nya Rp 1,6 miliar per hektar. Ini berarti pihak kejaksaan dan pengadilan mengabaikan instansi Kementerian ESDM dan KLHK yang notabenenya adalah pemerintah sendiri," ujar dia.

Tommy menambahkan pihaknya menuntut agak pansus menghitung ulang kerusakan lingkungan dan perbaikan tata kelola serta niaga pertambangan timah untuk disegerakan dibentuk agar bisa memulai kinerja.

"Gara-gara Bambang Hero menghitung Rp 271 triliunan banyak masyarakat dianggap orang kaya. Padahal buat makan saja harus menguras tenaga dan keringat. Jadi pansus harus disegerakan. Kalau DPRD butuh data otentik dan dasar hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Menteri dan sebagainya, kami siap membantu," ujar dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |