CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 13:23 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR mengatur secara khusus tata tertib persidangan.
Dalam Pasal 253 ayat (3) draf KUHAP mengatur setiap orang yang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan secara langsung sidang tanpa izin pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.
Ayat (4) pasal yang sama mengatur lebih tegas apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin pengadilan, pelaku bisa diproses hukum pidana.
"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, advokat Juniver Girsang mengusulkan agar bunyi dalam pasal ini diatur lebih rinci. Juniver menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan banyak tafsir hingga mispersepsi bagi para pengacara dalam bersidang.
"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? liputan langsung ini kan artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?," kata Juniver dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3).
"Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar," sambungnya.
Di sisi lain, Juniver mengakui keberadaan pasal ini berpotensi menguntungkan pengacara dalam membela klien mereka yang tengah bersidang.
Ia menyinggung jika persidangan disiarkan secara langsung, pihak lawan bisa lebih mudah menganalisis strategi pembelaan dan menyesuaikan langkah mereka.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," jelas dia.
(wis/wis)