TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahun yang lalu, sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs ditunda sepekan. Sidang tersebut ditunda lantaran alasan keamanan selama KTT G20 di Bali. Harusnya sidang dilaksanakan dari 14–18 November 2022 dan diundur menjadi 21–26 November 2022.
Ketua Komisi Hukum DPR saat itu, Bambang Wuryanto, menyebut penundaan tersebut tidak menjadi soal selama alasan di baliknya sudah jelas. “Ya nggak ada masalah. Tentu tidak masalah selama itu clear, kenapa ditunda,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.
Adapun gelaran KTT G20 dinilai Bambang sangat penting bagi Indonesia. Menurut dia, jika ada cacat dalam KTT G20, maka seluruh bangsa bakal malu. Oleh sebab itu, kata dia, peran Kepolisian RI sangat penting untuk menjaga keamanan selama KTT G20 berlangsung.
“Bahwa hari ini Polri punya pekerjaan berat, iya. Apa itu pengaruh G20? Itu antar negara loh. Cacat dikit malu seluruh bangsa. Siapa yang menjadi tulang punggung? Polisi,” kata dia.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan permohonan penundaan jadwal dilakukan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.
Menanggapi permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah jadwal sidang yang semula 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yakni 21-26 November 2022. “Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tertera di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 27 Oktober 2022. Adapun agenda sidang lanjutan ini yaitu sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Terdakwa yang disidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Hendra dan Agus dituding menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri kediaman Sambo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Hendra dan Agus disebut berperan dalam penggantian DVR kamera pemantau yang merekam semua kejadian di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada Jumat, 28 Oktober 2022, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Arif Rachman Arifin dinilai hanya berada pada tempat dan waktu yang salah. Hal itu disampaikan pengacara Arif, Junaedi Saibih. Junaedi mengatakan hal itu berdasarkan fakta dan kronologi yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa. Arif disebut telah mencoba mengkonfirmasi soal rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Dalam rekaman itu, Arif melihat Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di TKP.
“Sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Junaedi di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Namun Ferdy Sambo malah menyatakan rekaman yang dilihat Arif keliru. Sambo berkeras cerita versinya lah yang benar bahwa dia tiba di TKP saat Brigadir J telah tewas karena tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sehingga, kata Junaedi, tidak mungkin Arif mengetahui fakta atau kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis mati pada Februari 2023. Namun, vonis tersebut berubah menjadi hukuman seumur hidup. Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga dikorting hukumannya. Vonis Putri didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. Ricky yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun saja.
ANANDA RIDHO SULISTYA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA | IMA DINI SHAFIRA