Eks Dirut ASDP Bantah Beri Emas ke Pejabat Kementerian BUMN

1 day ago 15

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi membantah memerintahkan jajaran direksi mengumpulkan uang patungan untuk membeli emas yang diserahkan kepada pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, membantah kesaksian Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa dan Corporate Secretary PT ASDP periode 2018-2020 Imelda Alini Pohan yang disampaikan dalam persidangan hari ini.

"Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu," kata Soesilo saat dihubungi melalui sambungan tertulis, Kamis (24/7).

Wing Antariksa yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi sebelumnya mengungkapkan setiap direksi diminta Ira untuk mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta.

Uang tersebut untuk dibelikan emas, dan diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN.

"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/7).

"Setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau enggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi, kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp50-100 juta untuk dibelikan emas," tutur Wing.

Sementara itu, Imelda Alini Pohan yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian BUMN. Imelda mengaku menolak permintaan tersebut.

"Jadi, saya waktu pertama kali ditelepon diminta diantar, tapi saya enggak tahu asalnya dari mana, itu sumber berasal. Saya menolak, saya tidak bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga dan saya bilang saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN. Itu tahun pertama saya bulan awal, saya menolak," kata Imelda.

Respons KPK

KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan tim jaksa penuntut umum akan menganalisis keterangan saksi yang mengungkapkan peristiwa dimaksud.

Apabila ditemukan peristiwa pidana, Asep menegaskan akan dibuat pendalaman lebih lanjut.

"Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis, dan dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Asep saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7).

"Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis," ujarnya.

Ira bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |