Eks Dirut ASDP Disebut Perintahkan Antar Emas ke Pejabat Kemen BUMN

1 day ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini Pohan mengaku diminta mantan Direktur Utama Ira Puspadewi untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Imelda mengaku menolak permintaan tersebut.

Demikian disampaikan Imelda saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/7).

"Apakah saudara pernah mengumpulkan uang untuk pembelian emas yang ditujukan untuk asisten deputi di Kementerian BUMN?" tanya jaksa.

"Mengumpulkan tidak, karena saya dari awal tidak berkenan," jawab Imelda.

Imelda mengungkapkan Ira menyampaikan permintaan tersebut melalui telepon. Dia menolak karena waktu itu baru bergabung di PT ASDP.

"Peristiwa yang saudara tahu awalnya bagaimana?" tanya jaksa mendalami.

"Peristiwa pertama kali itu saya diminta untuk antar, saya by phone oleh bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru," tutur Imelda.

"Ceritanya bagaimana? Ditelepon siapa?" lanjut jaksa.

"Ditelepon oleh Bu Ira, diminta untuk mengantarkan," jawab Imelda.

"Mengantar apa?" cecar jaksa.

"Mengantarkan bingkisan," jawab Imelda.

"Bingkisan apa?" timpal jaksa.

"Emas," kata Imelda.

"Saat itu sudah disampaikan?" tanya jaksa.

"Sudah, tapi saya menolak karena saya itu masih baru, itu awal 2018 pak, saya baru bergabung," terang dia.

Imelda diberi tahu bahwa pemberian emas tersebut merupakan cara untuk menjalin hubungan dengan pihak lain.

"Jadi, saya waktu pertama kali ditelepon diminta diantar, tapi saya enggak tahu asalnya dari mana, itu sumber berasal. Saya menolak, saya tidak bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga dan saya bilang saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN. Itu tahun pertama saya bulan awal, saya menolak," tutur Imelda.

Imelda melanjutkan informasi terkait permintaan patungan jajaran Direksi ASDP akhirnya bocor ke KPK sehingga Boards of Directors (BoD) ASDP menggelar rapat. Dia mengaku saat itu sangat ketakutan.

"Saya karena Pak Wing (Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019) yang merekrut saya waktu interview, saya sampaikan saya hampir mau resign pada saat itu. Nah, setelah itu baru dengar pembicaraan-pembicaraan termasuk yang tadi disampaikan Pak Wing, direksi-direksi setelah itu saya sebenarnya tidak mau langsung gitu pak. Jadi, saya sampaikan pada saat itu ke tim, saya tolak kalau kalian mau tolak silakan menolak. Mungkin setelah itu kan terdengar langsung, sudah disampaikan bahwa informasi ini bocor ke KPK akhirnya BoD rapat," kata Imelda.

"Tadi disampaikan oleh Pak Wing dan saya tidak ikut di situ karena pada saat itu saya pernah berbicara sama Bu Ira bahwa saya juga menyesali, I told you, saya bilang sama beliau, ini yang terjadi, saya khawatir seperti ini. Saya dulu ketakutan pak, ketakutan karena saya enggak biasa seperti itu. Akhirnya saya dianggap tidak dewasa karena saya memang dulu background-nya bukan Corporate Secretary, saya adalah Corporate Communication," tambahnya.

Mengenai permintaan uang patungan oleh Ira ke jajaran Direksi ASDP sebelumnya disampaikan oleh Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, yang juga dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini.

Wing mengatakan Ira ingin menyampaikan terima kasih ke pejabat di Kementerian BUMN karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP dengan membelikan emas.

"Pernah enggak saudara diminta untuk ini, direksi itu patungan, dimintain uang, itu untuk dibelikan emas dan akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah enggak seperti itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," jawab Wing.

"Bu Ira mau ucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena?" lanjut jaksa.

"Telah diangkat sebagai Dirut di PT ASDP," jawab Wing.

"Kemudian, ucapan terima kasihnya akan diberikan berupa apa?" tanya jaksa penasaran.

"Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas," jawab Wing.

Wing mengungkapkan setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta. Namun, Wing mengaku tidak ikut menyetor uang karena menyadari itu merupakan bentuk gratifikasi.

"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa lagi.

"Setahu saya, yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau enggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi, kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp50-100 juta untuk dibelikan emas," tutur Wing.

"Satu orang Rp50 juta direktur, satu-satu direksi seperti itu ya. Nah, itu pejabat yang dimaksud di Kementerian BUMN siapa itu?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu disampaikan kepada siapa, dan ucapan terima kasih kepada siapa, yang saya ingat bahwa direksi yang lain juga akan diminta sehingga saya masih sangat ingat, saya menyampaikan di telepon kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi. Jadi, seingat saya yang pasti tidak menyetor uang itu adalah saya, kemudian ibu Christin Hutabarat dan Pak Yusuf Hadi," kata Wing.

"Kemudian, setahu saudara, setelah kejadian ini, apakah benar ada pemberian kepada pejabat di Kementerian BUMN tersebut? Terkait dengan tadi yang diminta oleh Bu Ira tadi?" tanya jaksa.

"Karena pada saat bulan puasa pada tahun 2018 yang saya ingat di salah satu hotel di Kemayoran, kami dikumpulkan oleh Bu Ira. Saya diminta untuk mencari ruangan untuk rapat direksi mendadak, setelah buka puasa bersama. Bunganya bisa dicek 2018 pada saat bulan puasa, kemudian kami diminta untuk mematikan HP dan meletakkan HP di meja, termasuk HP cadangan," ucap Wing.

"Kemudian, semua juga bertanya apa yang menjadi isu, belum dimulai sampai semua diminta untuk mematikan handphone dan saya juga meminta yang sama kepada Dirut untuk juga menunjukkan handphone-nya di atas meja, namun seingat saya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian, karena waktu terbatas, akhirnya Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh pihak ASDP kepada Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Ibu Ira, itu untuk disuruh merapikan," lanjut dia menambahkan.

Kata Wing, jajaran Direksi ASDP terkecoh oleh Ira. Wing mengatakan Ira yang menginisiasi pemberian emas dimaksud, tetapi tidak mau pasang badan dan bertanggungjawab.

"Kemudian, yang saya ingat juga, Ibu Dirut menyatakan bahwa sebenarnya beliau ingin menyelamatkan semua direksi karena yang bersangkutan sesungguhnya tidak ikut menyetor juga. Dan di situlah sempat ada perdebatan karena saya merasa bahwa kami semua terkecoh karena beliau yang menginisiasi, tapi tidak memasang badan untuk bertanggung jawab," kata Wing.

Kuasa Hukum Ira membantah kesaksian tersebut. Mereka mengklaim tak ada pengumpulan uang untuk membeli emas yang ditujukan kepada pejabat di Kementerian BUMN.

"Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu," kata Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis, dan dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

"Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis," imbuhnya.

Ira bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |