Eks Sestama Basarnas Divonis 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,5 M

1 day ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Max terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Max terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Max.

Hal memberatkan yakni Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. Max menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Max tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Sedangkan hal meringankan adalah Max belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Max memiliki tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya, dalam tuntutan pidananya, jaksa KPK ingin Max dihukum dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anjar dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Anjar diminta untuk tetap ditahan.

Sedangkan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan.

William juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp17,94 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa [William Widarta] dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp20,4 miliar.

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota Tony Irfan dan Alfis Setiawan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |