Fakta Penangkapan Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha tempat hiburan malam asal Surabaya, Ivan Sugianto, ditangkap polisi karena memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong. Penangkapan Ivan tak lepas dari desakan warganet yang menaruh perhatian pada kasus ini.

Ivan merupakan pemilik dari Valhalla Spectaclub, salah satu tempat hiburan malam terkenal di Surabaya.

Penangkapan Ivan berawal dari viral sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat Ivan yang berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

Ia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Berikut fakta-fakta penangkapan Ivan Sugianto:

  1. Ditangkap di Bandara Juanda

Polisi menangkap Ivan di Bandara Juanda Surabaya sepulangnya dia dari Jakarta pada Kamis sore. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Ivan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," ujarnya di Surabaya, Kamis, 14 November 2024.

Ia menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Ivan Sugianto langsung ditahan 

Polisi memeriksa Ivan Sugianto kurang lebih tiga jam setelah berhasil menangkapnya. Penyidik memutuskan untuk menahan Ivan.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kombes Dirmanto.

Sebelum dilakukan penahanan, Ivan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

  1. Polisi Pakai Pasal Perlindungan Anak

Dirmanto menjelaskan penyidik menjerat Ivan dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," ucap Dirmanto.

  1. PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran ini terkait Valhalla Spectaclub Surabaya.

Ivan menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni setuju atas langkah PPATK tersebut. “Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya agar bisa segera diserahkan ke aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti. “Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya. “Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.

  1. Isu pemeran pengganti saat penangkapan Ivan Sugianto

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membantah adanya pemeran pengganti saat penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda, Sidoarjo.

"Kemarin itu benar yang bersangkutan (tersangka IV) ditangkap saat di Bandara Juanda dan tidak ada peran pengganti," kata Dirmanto di Surabaya, Jumat.

Dirmanto menegaskan bahwa tersangka IV sekarang sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar.

Dia kembali menegaskan bahwa proses kedatangan tersangka hingga ditahan di Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan awak media. "Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," katanya.

Semua wartawan, lanjut dia, saat itu juga diperbolehkan mengambil foto dan video mulai tersangka turun dari mobil lalu masuk diperiksa di kantor Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," ucapnya.

Terkait cuiten Netizen di media sosial X (Twitter) yang meragukan apakah sosok yang ditangkap itu benar-benar Iv atau bukan, Dirmanto kembali menegaskan dan memastikan bahwa tersangka yang ditangkap adalah benar IV dan tidak ada peran pengganti atau rekayasa petugas.

"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," katanya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |