Gegara Unggah Meme Ciuman Jokowi-Prabowo, Mahasiswi Ditangkap, Amnesty: Kriminalisasi Ekspresi

14 hours ago 9

Ilustrasi borgol. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara mengunggah meme yang memperlihatkan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto tengah berciuman, seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor (ITB) ditangkap polisi.

Penangkapan mahasiswi berinisial SSS itu memicu sorotan tajam dari sejumlah pihak. Amnesty International Indonesia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dikriminalisasi.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menyebut tindakan aparat sebagai cerminan sikap otoriter dan menegaskan bahwa negara tidak boleh antikritik atau menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional,” tegasnya.

Menurut Usman, standar hak asasi manusia tidak menganjurkan pemidanaan dalam kasus ekspresi, bahkan terhadap tokoh publik seperti presiden. Sebaliknya, kriminalisasi justru akan menciptakan ketakutan dan membungkam kritik warga.

Menanggapi kasus ini, pihak kampus ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan siap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.

Kepala Biro Humas ITB, Nurlaela Arief, menyebut bahwa pihak orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada kampus.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan akan terus memberikan pendampingan bagi mahasiswi kami,” ujarnya dalam rilis resmi.

Informasi penangkapan SSS pertama kali muncul melalui platform X (dulu Twitter), dari akun @MurtadhaOne1 yang menyebutkan bahwa mahasiswi ITB itu ditangkap karena membuat meme “WOWO”. Akun lain, @bengkeldodo, juga mengunggah dua foto: satu bergambar perempuan berkacamata mengenakan almamater biru ITB, dan satu lagi berisi meme yang disebut sebagai karya SSS.

Polri membenarkan penangkapan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa mahasiswi itu kini sedang diproses hukum.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), serta/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sementara itu, dari pihak Istana, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mengadukan siapa pun terkait meme tersebut.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, meskipun kami menyayangkan bentuk ekspresi tersebut,” ujar Hasan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Ia menambahkan, meskipun kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi, ekspresi itu seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menjurus pada penghinaan atau ujaran kebencian.

“Presiden tidak pernah melaporkan pemberitaan atau ekspresi yang menyudutkan beliau. Beliau justru terus menyerukan persatuan dan saling merangkul agar bangsa bisa melangkah ke depan,” tandas Hasan.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |