Gejolak Pengosongan Rumah Dinas BRIN, Sanksi Disiplin Menanti Periset Aktif

6 hours ago 8

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharuskan meninggalkan atau ke luar dari rumah dinas di Kompleks Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan. Mereka menjadi sasaran Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan BRIN.

Pantauan Tempo di lokasi pada Minggu 16 Maret 2025, beberapa rumah memang tampak kosong. Tapi, sebagian lain masih berpenghuni sekalipun membenarkan sudah ada perintah angkat kaki per 14 Maret. Beberapa penghuni yang ditemui tersebut menolak memberikan alasan ataupun penjelasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagian besar rumah terlihat seperti bangunan lama namun terawat. Sebagian menunjukkan adanya fasilitas tambahan mengaku menggunakan dana pribadi. Sementara itu, BRIN juga terus mempersolek fasilitas dalam kompleks. salah satunya sudah terbangun lapangan mini soccer yang disewakan untuk umum. 

Adanya perintah pengosongan rumah dinas yang dihuni pegawai aktif juga diungkap dalam seruan kelompok yang menamakan diri Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI. Mereka menuntut, antara lain, pembatalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dan selamatkan barang milik negara riset dari cengkeraman swasta dan asing. PMK tersebut dinilai dijadikan senjata pemusnah massal sains Indonesia.

"Swastanisasi gaya mafia: Lab dan rumah dinas diserahkan ke konglomerat, sementara periset diusir seperti sampah!" bunyi narasi yang menyertai seruan kelompok itu yang juga telah membuat petisi online pada  7 Maret lalu. Petisi berjudul 'Batalkan Privatisasi Pengelolaan Laboratorium dan Lahan Badan Riset dan Inovasi Nasional' itu telah mendapat lebih dari 1.200 dukungan hingga artikel ini dibuat.

Dalam bagian awal narasi disampaikan bahwa penertiban dinyatakan sebagai skandal BRIN karena periset dipaksa ke luar sebelum 14 Maret 2025 (hari ke-14 Ramadan) tanpa bansos atau solusi hunian. Akibatnya, keluarga stres mencari tempat tinggal dadakan. "Rezim swastanisasi fasilitas riset dan pengusiran pahlawan sains di bulan suci," bunyi sambungannya.

Dalam salah satu nota dinas yang dikeluarkan Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN bertanggal 27 Februari 2025, yang file-nya juga sampai kepada Tempo, dinyatakan bahwa penertiban penghunian rumah negara berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan BRIN  

Di dalamnya memuat ketentuan izin penghunian rumah negara berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu kali melalui proses evaluasi. Kemudian, perpanjangan izin penghunian sebagaimana dimaksud berlaku paling lama 1 tahun. 

Disebutkan juga, penghuni rumah negara berkewajiban mengosongkan dan menyerahkan rumah negara dalam kondisi baik beserta kuncinya kepada unit kerja yang memiliki tugas pengelolaan barang milik negara paling lama 30 hari sejak jangka waktu izin penghunian berakhir atau diterima pencabutan izin hunian. 

Selanjutnya, dalam hal penghuni rumah negara yang berstatus pegawai negeri aktif tidak mengosongkan rumah negara sebagaimana dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nota dinas yang dikutip Tempo ini mengharuskan seorang ASN aktif telah diminta mengosongkan rumah dinas per akhir tahun lalu dan telah diperpanjang menjadi 31 Januari 2025. Nota dinas ditujukan kepada pimpinan di pusat risetnya untuk membantu mengingatkan anak buahnya itu. 

"Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti hal tersebut sampai dengan 14 Maret 2025, maka kami akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil kepada Sekretaris Utama," bunyi nota dinas.

Gejolak dari Puspiptek Serpong ini adalah lanjutan tahun lalu saat ratusan pensiunan ilmuwannya diminta mengosongkan rumah dinas yang telah ditempati puluhan tahun. BRIN mengirimkan surat teguran dan meminta para penghuni segera mengosongkan dan mengembalikan kunci paling lambat 15 Mei 2024. 

Surat teguran itu merupakan surat teguran ketiga setelah upaya pengosongan sejak Januari 2024 tidak berhasil. Para penghuni yang menolak perintah itu mengatakan rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuwan pensiunan dan pegawai aktif Puspiptek/BRIN, belum memiliki kepastian hukum soal status kepemilikannya. Apakah milik BRIN atau bukan. 

Adapun Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan, alasan pengosongan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK pada 2020 dan 2023. Temuan merekomendasikan BRIN melakukan penertiban penghunian Rumah Dinas bagi pihak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan seperti pensiunan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |