TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan kasus doxing yang menyasar salah seorang penelitinya, Diky Anandya. Bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ICW membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin siang, 13 Januari 2025. Kasus ini teregister sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2025/BARESKRIM.
“Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik,” kata Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar di Mabes Polri, Senin,13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas seperti apa aturan pelarangan doxing dan sanksi bagi pelakunya?
Sebelumnya, doxing yang menimpa Diky bermula saat lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu menyampaikan kritik ihwal masuknya Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Dilansir dari akun Instagram resmi ICW, @sahabaticw, kritikan itu disampaikan pada Rabu, 1 Januari 2025. Saat itu peneliti ICW menjelaskan tentang nama Jokowi dalam daftar finalis tokoh dunia terkorup tersebut tayang di YouTube dan Instagram Kompas TV. Pernyataan yang sama juga ditayangkan Narasi Newsroom di Instagram keesokan harinya.
Kemudian pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 10.30 WIB, Diky mendapat telepon WhatsApp dari nomor tak dikenal. Setelah itu muncul banyak telepon dari nomor lain dan pesan berantai. Pesan tersebut mengatakan bahwa data pribadi para peneliti sudah disebarkan oleh akun anonim di Instagram.
Selain doxing nomor telepon, peneliti ICW bidang isu hukum dan kriminal itu juga menjadi korban penyebaran data pribadi ke publik. Mulai dari nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tinggal, spesifikasi telepon yang dipakai, hingga titik koordinat lokasi terakhir dalam bentuk tautan Google Maps. Disebutkan, ia juga mendapat ancaman penghilangan nyawa.
Terkini, selaku Tim Hukum dari TAUD, Andri Yunus, mengatakan pihaknya melaporkan peristiwa kasus doxing ini dengan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Doxing itu disebut membuat data pribadi Diky Anandya tersebar hingga berujung pada ancaman pembunuhan.
“Laporan kami terima setelah prosesnya hampir 4 jam. Awalnya kami mengusulkan ada 2 Undang-Undang yang dikenakan terhadap peristiwa ini. Tapi setelah berdiskusi, maka diputuskan hanya memakai satu saja,” ujar Andri didampingi Tibiko.
Di sisi lain, Andri menegaskan pihaknya tidak melaporkan akun media sosial yang menyebar data pribadi Diky Anandya itu, melainkan hanya mengadukan peristiwa doxing-nya. Sebab menurut Andri, penanganan untuk terduga pelaku merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian.
Aturan larangan doxing dan sanksinya
Aturan pelarangan doxing dimuat dalam Pasal 65 UU Perlindungan Data. Sebagimana disebutkan dalam ayat (1) sampai (3) setiap orang dilarang mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk diungkapkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan yang bersangkutan.
Berikut bunyi pasal 65 UU Perlindungan Data:
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Adapun sanksi bagi pelaku doxing tertuang dalam Pasal 67 UU Perlindungan Data. Pada ayat (1) diterangkan bahwa pelanggar Pasal 65 ayat 1 dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara bagi pelanggar Pasal 65 ayat (2) dikenai penjara empat tahun dan atau denda Rp4 miliar.
Berikut bunyi Pasal 67 UU Perlindungan Data:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).
Di sisi lain, tindakan doxing juga termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28. Dalam beleid tersebut, pelaku doxing yang membagikan data pribadi seseorang akan diancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Alif Ilham Fajriadi dan Kumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.