Idulfitri 2025, Kantor Imigrasi Tutup Layanan 27 Maret-7 April

1 day ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi pada 27 Maret-7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonan sebelum Kamis, 27 Maret 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, imbauan tersebut bertujuan potensi terjadi hambatan tak terduga dalam proses layanan.

Untuk itu, Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam.

Adapun layanan perpanjangan izin tinggal dipastikan masih bisa diakses lewat evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Godam mengingatkan, proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri.

Sementara untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA)," ujar Godam.

Berikut adalah sejumlah imbauan bagi WNI yang akan mengurus paspor:

1. Layanan Percepatan Paspor untuk Keperluan Mendesak

Permohonan percepatan paspor untuk kasus-kasus penting ini dapat diajukan jadi dalam sehari, yakni sebelum 27 Maret 2025.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp1 juta plus biaya paspor elektronik sebesar Rp950 ribu.

Perlu diperhatikan, layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

2. Manfaatkan layanan Immigration Lounge

Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil.

Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil Paspor Sebelum Libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi tutup selama libur Idulfitri, dan akan kembali buka pada 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

5. Hotline Kantor Imigrasi untuk Layanan Darurat

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

Godam menjelaskan, pada periode libur masih akan ada petugas imigrasi yang menjalankan piket pelayanan. Maka, layanan hotline Kantor Imigrasi benar-benar ditujukan bagi mereka yang membutuhkan.

"Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial kantor imigrasi sesuai wilayah.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |