Ini Cara Dokter PAP Perdaya Korban di RSHS Bandung: Ditipu, Dibius, Diperkosa

1 week ago 18

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Dokter PAP, ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga memperkosa keluarga pasien, Rabu, 9 April 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan, PAP atau Priguna Anugerah, 31 tahun, yang sedang mengambil spesialisasi dokter anastesi, memperdaya FH, 21 tahun, dengan dalih akan diambil darahnya untuk transfusi. Namun di ruangan baru, yang belum digunakan, dokter ini diduga memperkosa korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FH saat itu sedang menunggui ayahnya yang sedang kritis dan akan menjalani operasi. PAP lalu menawarkan membantu untuk mengambil darah FH yang diperlukan untuk transfusi ke ayahnya.

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025, seperti dikutip Antara.

Dokter PAP kemudian membius korban dengan menyuntikkan cairan bius melalui selang infus. Ia melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan.

Hendra menjelaskan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar, setelah menjalani visum di dokter spesialis kebidanan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

"Akan diuji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, apakah sesuai DNA sperma pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan.

Kelainan Perilaku Seksual

Surawan mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter PAP berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka itu.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” kata Surawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Rabu.

Ia menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya seperti dikutip Antara.

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan tersangka telah diberhentikan sebagai peserta PPDS Unpad.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Dicabut Izin Praktiknya

Kementerian Kesehatan menyebutkan, sebagai respons dari kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung, pihaknya meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, sepertidikutip Antara.

Aji mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," katanya.

Kemenkes, ujarnya, juga sudah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, yakni selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, guna evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |