TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan modus meminta uang tebusan saat razia narkoba.
"Terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan resminya pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo memperoleh salinan suat laporan Polda Metro Jaya mengenai laporan awal dugaan pemerasan WN Malaysia yang menonton DWP 2024 yang berlangsung di Jakarta International Expo atau JIExpo pada 13 hingga 15 Desember 2024. Surat itu diterima 18 Desember 2024.
Pelapor menyampaikan kronologi yang dialami yakni pada Jumat, 13 Desember 2024 pada pukul 10.40 malam, pelapor sedang duduk dan menunggu artis lain yang akan tampil. "Seorang polis menyapa rekan saya dan membawa rekan saya dan saya ke suatu tempat. Mereka menyatakan bahwa mereka adalah polisi Indonesia, lalu memeriksa barang pribadi kami," begitu kalimat yang dilontarkan pelapor yang tertuang dalam salinan surat Polda Metro Jaya yang ditulis menggunakan bahasa Melayu.
Pelapor menyampaikan, polisi yang memeriksa dia dan rekannya juga mengambil telepon pribadi juga wristband konser DWP 2024. "Tanpa ada info selanjutnya kepada kami, kami dibawa ke Polda Metro Jaya dan tes urine tanpa surat," ucap cerita pelapor.
Setelah tes urine, pelapor dan rekannya dibawa ke kantor Polda Metro Jaya kemudian ditahan. Tak lama kemudian, datang sekelompok pengacara. "Mereka menyatakan bahwa mereka merupakan pengacara dari Polda Metro Jaya," tulis pelapor.
Pelapor dan rekannya di tahan di Polda Metro Jaya selama 3 hari, setelah itu pelapor menyatakan jika dia diminta untuk bernegosiasi dengan pengacara untuk membayar sejumlah uang. Selain itu, pelapor juga menjelaskan jika para polisi dari Polda Metro Jaya juga sempat menggerebek tempat penginapan pelapor dan rekannya saat berada di Indonesia.
"Saat mereka melakukan penggerebekan, mereka tidak menemukan barang bukti apapun jika kami benar bersalah. Tapi kami tetap diperas untuk membayar sejumlah uang dan mengancam agar kami tidak menghubungi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," tulis pelapor.
Setelah itu, pengacara yang mengaku dari Polda Metro Jaya meminta uang kepada pelapor dan rekannya senilai RM 26.000 atau senilai Rp 85 Juta yang ditransfer melalui nomor rekening pribadi pengacara. "RM 26,000 untuk dua orang," kata pelapor.
Meskipun pelapor dan rekannya sudah membayar nominal yang dimaksud, pelapor mengatakan jika mereka tidak dibebaskan saat itu juga, melainkan dibawa ke tempat 'rehabilitasi' yang berada di Depok, Jawa Barat.
Tempo juga mendapatkan salinan surat balasan dari Polda Metro Jaya terhadap laporan dari pelapor. Surat balasan itu tercatat pada 20 Desember 2024. Dalam surat balasan itu menyebutkan agar pelapor mengirimkan bukti-bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan konferensi pers mengenai kasus DWP 2024 dilaksanakan pada 20 Desember 2024. "Preskon pertama kali pak Kabid Propam dan Kompolnas bilang bahwa masuk dua Laporan Polisi (LP). Jadi ada WNA Malaysia yang lapor ada dua LP," katanya saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2024.
Namun, Anam menuturkan, polisi sudah bergerak sebelum muncul dua laporan itu untuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia. "Sebenarnya sudah bergerak, tapi karena ada basis LP lebih semangat," ucap dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi hanya merespons singkat mengenai surat laporan dari WN Malaysia yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024 dan merespons surat tersebut pada 20 Desember 2024. "Iya Mabes yang berwenang, semua data ada di Mabes," kata dia saat dikonfirmasi Tempo di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Januari 2024.
Tempo juga sudah mencoba mengonfirmasi perihal adanya surat pelaporan dari WN Malaysia ke pihak Kedutaan Malaysia perihal kasus dugaan pemerasan dengan modus razia narkoba kepada terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia, kepada Perwakilan Kedubes Malaysia, Sekretaris Pertama Ammil Afiq bin Jasim melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat pagi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari Afiq terkait hal tersebut.