Jadwal Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Serentak: Digelar Awal Tahun 2025

3 months ago 105

8000hoki Daftar web Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Jackpot Setiap Hari

hoki kilat List Platform server Slots Gacor Malaysia Terkini Pasti Lancar Menang Full Setiap Hari

1000 hoki List ID situs Slot Gacor Philippines Terbaik Gampang Lancar Menang Full Setiap Hari

5000hoki.com List Demo situs Slots Maxwin Indonesia Terbaik Pasti Lancar Jackpot Online

7000 hoki List Login server Slot Maxwin Indonesia Terbaru Mudah Menang Setiap Hari

9000 Hoki Online Data ID server Slots Maxwin Cambodia Terbaik Gampang Win Terus

List Login situs Slots Gacor basis Cambodia Terkini Sering Lancar Menang Full Setiap Hari

Idagent138 login Id Slot Maxwin Terpercaya

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Gacor

Adugaming Id Slot Game Online

kiss69 Daftar Slot Online

Agent188 login Slot Gacor Terbaik

Moto128 login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Betplay138 login Slot Maxwin Online

Letsbet77 login Slot Maxwin

Portbet88 Id Slot Terbaik

Jfgaming168 login Slot Game Terpercaya

MasterGaming138 login Slot Terpercaya

Adagaming168 Id Slot Game Terpercaya

Kingbet189 login Akun Slot

Summer138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Evorabid77 Id Slot Gacor

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 serentak pada awal Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Hakim, Enny Nurbaningsih. Namun, MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang tersebut dilaksanakan.

“(Sidang) dimulai awal Januari,” ujar Enny saat dihubungi pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semenatar itu, ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sengketa Pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut, guna memastikan sidang berjalan tanpa konflik kepentingan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP untuk Pilkada 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tahapan dan Jadwal Sidang 

Pengajuan permohonan untuk sidang sengketa Pilkada 2024 dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Dalam periode tersebut, para pemohon diwajibkan mendaftar agar sengketa hasil pemilihan dapat diproses.

Menurut data MK, terdapat 251 gugatan yang telah diterima hingga saat ini. Dari total tersebut, terdapat 5 permohonan PHP untuk pemilihan gubernur, 201 permohonan PHP untuk pemilihan bupati, dan 45 permohonan PHP untuk pemilihan wali kota di tahun 2024.\

Dua permohonan gugatan sengketa Pilgub yang telah terdaftar di sistem pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari Provinsi Papua Selatan. Permohonan pertama diajukan secara daring oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, diajukan oleh Ir. Saparuddin. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan terkait perselisihan hasil Pilkada.

Enny menjelaskan bahwa semua permohonan yang telah teregister akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Forum tersebut bertujuan untuk menentukan hakim panel yang akan menangani setiap perkara yang diajukan.

Setelah pengajuan, tahap selanjutnya adalah perbaikan permohonan, yang berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024. Pada tahap ini, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan mereka memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk proses sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 direncanakan berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan adanya tahap kedua yang akan berlangsung dari 9 Januari hingga 14 Januari 2025.

Kemudian dari 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, merupakan waktu untuk pihak termohon, yang umumnya adalah penyelenggara pemilihan atau pihak terkait lainnya, memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yang dijadwalkan berlangsung pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.

Setelah mencapai kesepakatan mengenai keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan proses pengucapan putusan. Proses ini direncanakan berlangsung pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.

Setelah putusan diumumkan, tahap selanjutnya adalah penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan ini dijadwalkan berlangsung dari 30 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk tahap pertama, dan 12 hingga 17 Februari 2025 untuk tahap kedua.

Pemeriksaan bukti-bukti tambahan direncanakan berlangsung dari 3 hingga 13 Februari 2025, dengan tahap kedua antara 14 hingga 25 Februari 2025. Tahap ini akan difokuskan pada pengumpulan dan pemeriksaan bukti tambahan, jika diperlukan.

Akhir dari seluruh proses adalah pengucapan putusan final, yang akan memberikan keputusan definitif mengenai perselisihan hasil pemilihan. Pengucapan putusan ini direncanakan pada 24-26 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 7-11 Maret 2025 untuk tahap kedua.

Dengan adanya putusan final ini, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil dengan lapang dada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Daniel A Fajri dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kata 7 Tokoh Soal Tingginya Angka Golput di Pilkada Jakarta 2024

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |