Wakil Ketua DPR Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Dikebut

7 hours ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, komisi bidang pertahanan sudah membahas rancangan undang-undang itu sejak beberapa bulan terakhir.

"Tidak ada kebut mengebut dalam (pembahasan) RUU TNI," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco berujar bahwa legislatif telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI. Dia menilai pembahasannya sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Termasuk, ketika Komisi I DPR menggelar rapat konsinyering panja RUU TNI bersama pemerintah pada 14 dan 15 Maret lalu. Dia mengklaim rapat di hotel itu bersifat terbuka untuk publik. "Tidak ada rapat terkesan diam-diam. Konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu memang ada aturannya," ucap Dasco.

Berikut tiga pasal yang diusulkan diubah dalam revisi UU TNI.

1. Kedudukan TNI dalam UU TNI (Pasal 3)

Persoalan pertama yang menjadi pembahasan dalam revisi ini adalah kedudukan TNI. Saat ini, ketentuan mengenai kedudukan TNI telah diatur dalam Pasal 3 UU TNI, yang berbunyi:

- Pasal 3 ayat (1): "Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden."

- Pasal 3 ayat (2): "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan."

Meski demikian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemeirntah dalam pembahasan revisi UU itu tidak merinci apakah revisi yang diajukan akan mengubah hierarki atau struktur koordinasi TNI. Ia hanya menyatakan bahwa rincian pembahasan akan dilakukan lebih lanjut dalam rapat berikutnya bersama Komisi I DPR RI. Salah satu isu yang mungkin muncul adalah apakah revisi ini akan memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI dalam pengambilan keputusan strategis tanpa melalui koordinasi Departemen Pertahanan.

2. Perpanjangan Masa Dinas Aktif Prajurit TNI (Pasal 53)

Perubahan kedua yang diusulkan dalam revisi UU TNI berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit TNI. Saat ini, Pasal 53 UU TNI mengatur usia pensiun sebagai berikut:

Pasal 53 ayat (1): "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira,

b. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama."

Dalam revisi yang diusulkan, pemerintah mengajukan kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

- Tamtama: 56 tahun

- Bintara: 57 tahun

- Letnan Kolonel: 58 tahun

- Kolonel: 59 tahun

- Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun

- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun

- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun

- Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.

Selain itu, terdapat usulan bahwa prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun. Pemerintah juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun, tetapi masih memenuhi persyaratan, dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad).

3. Penugasan Prajurit TNI di Jabatan Sipil (Pasal 47)

Perubahan ketiga dalam revisi UU TNI adalah mengenai penugasan prajurit aktif di jabatan sipil. Saat ini, Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi prajurit aktif hanya bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas militer, yakni:

- Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

- Kementerian Pertahanan

- Sekretaris Militer Presiden

- Intelijen Negara

- Sandi Negara

- Lembaga Ketahanan Nasional

- Dewan Pertahanan Nasional

- Search and Rescue (SAR) Nasional

- Badan Narkotika Nasional

- Mahkamah Agung

Dalam revisi yang diajukan, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di:

- Kementerian Kelautan dan Perikanan

- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

- Keamanan Laut

- Kejaksaan Agung

- Badan Nasional Pengelola Perbatasan 

Revisi juga mencantumkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sebelum menjabat.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |