Jerit Hati Korban Kekerasan Seksual Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta

5 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk dugaan kasus kekerasan seksual. Terlapor yang berinisial NS diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

"(Pelaku) tenaga ahli anggota dewan (tenaga ahli anggota DPRD Jakarta)," kata kuasa hukum korban, Yudhi Sabang kepada Tempo, Jumat malam, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada Rabu, 16 April 2025. Dalam aduannya, korban menyebut bahwa pelecehan terjadi dalam kurun waktu antara Februari hingga Maret 2025.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata-kata yang mengandung pelecehan seksual," bunyi isi laporan tersebut.

Pelapor yang berinisial N kemudian memberikan keterangan tertulis mengenai pengalamannya. Ia menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena ia merasa membutuhkan perlindungan serta kejelasan mengenai penyelesaian kasus yang dialaminya.

“Yang membuat saya melapor karena butuh perlindungan dan kejelasan terhadap penyelesaian dari kasus ini seperti apa,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 April 2025. 

Korban mengaku telah mencoba melapor ke atasan secara internal sebelum mengambil langkah hukum, namun laporan tersebut belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas. “Saat itu saya sudah mencoba melapor ke atasan saya. Belum ada titik terang,” ujarnya.

Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa dirinya sempat dari pekerjaannya. Hingga wawancara ini dilakukan, belum ada kejelasan mengenai statusnya. Ia pun menekankan dampak signifikan terhadap kondisi psikologisnya. 

“Pekerjaan saya dinonaktifkan sampai lebaran kemarin namun sampai saat ini belum ada kejelasan lagi. Kalau keadaan mental saya sangat jelas terganggu. Tidur nggak tenang, merasa sedih, juga cemas yang berlebihan,” kata dia.

Terkait dengan respons lingkungan kerja, korban menyebutkan bahwa beberapa rekan memberikan dukungan moral dan menyarankan agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Namun, secara kelembagaan ia merasa tidak mendapat perlindungan yang memadai. Ketika ditanya apakah tempat kerjanya memberikan perlindungan, jawabannya singkat, “Nggak ada.”

Korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan meminta agar DPRD DKI Jakarta bersikap transparan serta tegas terhadap pelaku. Ia juga menyuarakan kekhawatiran bahwa dirinya sempat menerima informasi akan dilaporkan sebagai perusak rumah tangga. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pemulihan nama baiknya.

“Harapan saya secara luas, saya butuh perlindungan dan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat saya. Karena saya selaku korban pernah mendapatkan informasi bahwa saya bisa atau akan dilaporkan sebagai perusak hubungan rumah tangga. Saya berharap Polda Metro Jaya bisa sesegera mungkin menyelidiki kasus ini. Saya juga berharap pihak DPRD DKI Jakarta bisa bertindak tegas dan membuka secara transparan,” kata N kepada Tempo

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Iskandarsyah, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut. 

Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI, Augustinus, menegaskan bahwa NS bukan bagian dari unsur anggota DPRD, pejabat, maupun ASN di Sekretariat Dewan.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |