Kasus Ahmad Dhani yang Diputuskan Langgar Kode Etik DPR

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan anggota Komisi X Ahmad Dhani melanggar kode etik anggota DPR. Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ungkap Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam ketika membacakan amar putusan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang membelit Ahmad Dhani ini berawal dari pernyataannya dalam rapat Komisi X DPR bersama PSSI pada 5 Maret 2025 lalu. Dalam rapat kerja itu, Ahmad Dani menyarankan agar naturalisasi pemain diperluas dengan menikahkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dengan perempuan Indonesia.

Ia mengusulkan jika pemerintah memutuskan melakukan naturalisasi lebih baik memilih pemain yang berasal dari Korea atau Afrika karena memiliki warna kulit yang serupa dengan masyarakat Indonesia. Menurutnya, hal ini lebih sesuai dengan karakteristik fisik yang ada di Indonesia. “Yang mirip-mirip kita enggak masalah banyak yang penting warna kulitnya masih sama seperti kita,” ucapnya pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Sementara kasus lainnya, Ahmad Dhani dianggap mengeluarkan pernyataan rasis dan seksi karena memplesetkan marga "Pono" menjadi "Porno" yang kemudian dilaporkan oleh musisi Rayen Pono. 

Dalam pembelaannya, Ahmad Dhani menyatakan bahwa pernyataannya dalam kasus tersebut tidak bermaksud menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjelaskan bahwa kejadian itu disebabkan oleh salah ucap yang terjadi karena keliru lidah.

Komentar Ahmad Dhani mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Christine Constanta. Ia menilai bahwa pernyataan Ahmad Dhani tersebut merendahkan harkat dan martabat perempuan Indonesia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar Kebangsaan. Komnas Perempuan pun mendorong MKD untuk menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, meminta pimpinan DPR memperkuat kapasitas mereka dalam bidang konstitusi, hak asasi manusia (HAM), kesetaraan, dan keadilan. Hal ini diharapkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas, amanah, dan sesuai dengan etika yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengungkapkan pihaknya bersama beberapa kelompok lainnya kemudian menyusun sebuah petisi memperkuat laporan terhadap pernyataan Ahmad Dhani yang disampaikan kepada MKD.

Yolanda Agne dan Tiara Tuwita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Data Kemiskinan Bank Dunia dan BPS Berbeda. Siapa Keliru?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |