TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024 terus bergulir, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan pada Agustus 2024.
“Pada 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Tessa Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024 dilasir dari Antara.
Berikut serba serbi perjalanan kasus yang menyeret Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Suswandi mangkir dari panggilan KPK
Karna Suswandi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia beralasan sedang sibuk dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Tersangka KS tidak hadir karena dalam persiapan pilkada," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memanggil Kepala DInas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan. "Tersangka EPJ meminta penjadwalan ulang karena sakit," ujar Tessa.
Gugatan praperadilan
Kuasa Hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi, Amin Fahrudin, mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan KPK setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa, 29 Oktober 2024.
Mengenai pokok permohonan gugatan praperadilan, lanjut dia, tetap sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah.
Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
KPK dinilai langgar aturan
Amin bersikukuh penetapan tersangka kliennya tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
KPK juga dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan. aturan ini menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka-nya.
Selain itu, kata Amin, dana PEN sejumlah Rp62 miliar beserta bunga Rp3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir 2021.
"Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," jelas Amin.
KPK periksa 5 saksi
Penyidik KPK memeriksa lima saksi perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 2021–2024.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Menurut informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah Direktur CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, Staf admin di CV. Raja Seratus Rasyad Haryanto, Staf di CV. Ganda Karya Rudi Efendi, pensiunan bernama M. Abduh M. Matalitti, dan pihak swasta Ahmad Dedi Putra. Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Polres Bondowoso.
Tetap maju di Pilkada
Dalam kasus ini, Karna Suswandi diduga menggunakan dana PEN itu untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Meskipun sudah berstatus tersangka, Suswandi tetap mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo 2024.
Tessa mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Situbondo untuk menentukan pilihan mereka. “Tentu KPK akan menyerahkan kepada masyarakat Situbondo yang memiliki hak pilih untuk memilih siapa calon terbaik yang akan memimpin Kabupaten Situbondo untuk 5 tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, KPK akan terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Suswandi hingga proses penyelidikan selesai dan kasus dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | DEFARA DHANYA | SULTAN ABDURRAHMAN