TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan dan mayat dicor di sebuah toko pakaian di di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus penemuan mayat dicor Maskarebet itu terungkap pada 26 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan tersangka serta barang bukti tahap II telah diterima Kejari Palembang pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik Polrestabes Palembang menyerahkan tersangka Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki Bin Nike, Kelpfio Firmansya alias Kevin Bin Iskandar.
Para tersangka pembunuhan berencana terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun) itu dijerat dengan sangkaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang," kata Vanni di Palembang, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dilansir Antara.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Kronologi Pembunuhan dan Mayat Dicor
Kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra itu terungkap setelah personel Polrestabes Palembang menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian. Penemuan mayat itu terungkap setelah kepolisian menangkap seorang tersangka di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kepolisian lantas memburu Antoni, dalang pembunuhan itu, dan menangkapnya di Sumatera Barat.
Polrestabes Kota Palembang telah mengungkap skenario pembunuhan berencana terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra, yang dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian. Kasus itu terang benderang usai polisi meringkus dua tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor pada 27 Juni 2024, serta Antoni (33) yang merupakan otak dari skenario pembunuhan sekaligus pemilik distro pada 29 Juni 2024.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut didasarkan karena sakit hati. Antoni merupakan debitur koperasi yang memiliki utang sebesar Rp 5 juta, lalu berbunga menjadi Rp 24 juta di Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri.
"Selanjutnya pada proses terjadinya peningkatan bunga tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ketidakpuasan dari saudara Antoni atau tersangka ini dan akhirnya terjadi perdebatan. Berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan berencana," ujar Harryo dalam Konferensi Pers di Lobi Polrestabes Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.
Iklan
Skenario Kasus Pembunuhan Berencana Anton Eka Saputra
Harryo menjelaskan Antoni merupakan sutradara atau otak di balik skenario pembunuhan berencana, usai Anton Eka Saputra menagih utangnya ke distro di Jalan KH Dahlan Blok D2 Maskarebet, Sukarami, Palembang, pada 8 Juni 2024. Ketika Anton tiba di distro, Antoni menghubungi Kevin yang merupakan keponakan istrinya untuk membantu pembunuhan.
"Akibat kejengkelannya pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Kemudian, dalam aksinya, Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.
Dalam pembunuhan tersebut, Harryo mengatakan para pelaku mematikan kamera pengawas atau CCTV yang ada di distro saat memgeksekusi Anton. Untuk mengungkap apa yang terjadi, CCTV yang sebelumnya hidup, bisa menjelaskan rangkaian-rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana tersebut.
Harryo mengatakan barang bukti yang ada berupa kendaraan roda dua milik korban yang dijual oleh pelaku di Empat Lawang sudah disita. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka Pongki guna melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Handphone korban dipakai Ponky selama melarikan diri ke Batam," ujarnya. Ponky juga telah mengambil uang korban sebesar Rp 32 juta. "Uang tersebut saat ini sudah habis digunakan," kata Harryo.
Uang tersebut dibagi oleh Ponky, Kevin, dan Antoni. Ponky dan Kevin masing-masing mendapat Rp 1,5 jutaa. Sedangkan sisanya digunakan oleh Antoni untuk membayar utang di tempat lain. "Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan selama melarikan diri di Padang," ujar Harryo.
Harryo mengatakan polisi juga telah menyita alat bukti berupa satu buah kunci pas yang merupakan koleksi tersangka pembunuhan berencana itu. Kemudian, satu karung semen, dua karung beras merk Belida, satu sekop yang digunakan untuk mengecor korban, dua kursi kecil warna biru dan cokelat, handphone korban, satu unit sepeda motor korban, dan seutas tali kering sebagai alat pembunuhan.
Pilihan Editor: IPW Sebut Ada 6 Nama Potensial menjadi Wakapolri Pengganti Agus Andrianto