TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi tentang eks pejabatnya yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Gregorius Ronald Tannur. Eks pejabat tersebut adalah Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan. Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan Zarof Ricar adalah mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, Zarof bukan hakim. "Yang bersangkutan PNS (pegawai negeri sipil), dan kebetulan terakhir menjabat Kepala Balitbang," kata Yanto lewat sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dia menuturkan, Zarof tidak lagi bertugas di Mahkamah Agung sebab sudah purnatugas sekitar dua tahun lebih. "Tentunya sudah bukan menjadi tanggung jawab lembaga lagi," ucap Hakim Agung ini.
Yanto menjelaskan, karena sudah purna, Zarof kembali ke masyarakat dan tidak menjadi bagian dari lembaga. Sehingga pembinaan dan pengawasannya dari Mahkamah Agung telah lepas.
"Jadi terhadap kasus yang menimpa beliau, ya kami enggak komentar, karena memang sudah purna kan," tutur Yanto. "Kalau masih belum purna menjadi tanggung jawab lembaga, baik untuk pembinaan maupun pengawasannya."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Iklan
Namun, Qohar menyebut, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.
Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijetat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami