Kejagung, KKP, dan Kemendagri Kompak Selidiki Kasus Pagar Laut Tangerang

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyulut polemik. Selain pemasangannya tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), keberadaan pagar bambu tersebut juga merugikan para nelayan setempat yang harus memutar saat hendak melaut.

Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan ada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memerintahkan TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut di Tangerang tersebut. Pembongkaran pagar bambu tersebut dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan setempat.

Selain membongkar pagar laut tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga juga menyelidiki dugaan pelanggaran pada pemasangan pagar laut tersebut.

Kejagung Selidiki Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus terpasangnya pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Penyelidikan itu masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan data keterangan,” kata Harli di kantornya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Namun dia mengatakan belum bisa menjelaskan secara detail upaya-upaya yang dilakukan Kejagung dalam tahap penyelidikan tersebut, karena proses tersebut belum projustitia. “Perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya,” ujarnya.

Harli mengatakan, meski telah melakukan penyelidikan, untuk kasus pagar laut ini, pihaknya tetap menyerahkannya kepada leading sector yang menangani kasus ini. “Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sector dalam hal ini. Katakan misalnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau lain sebagainya,” kata dia.

Dia menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut hanya sebagai pegangan agar tidak tertinggal isu tersebut. “Sebagai aparat penegak hukum jangan sampai tertinggal isu, kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial foto sebuah surat dengan kop Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod. Dalam surat tertulis Kejagung meminta data atau dokumen penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada periode 2023-2024. 

Permintaan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan HGB dan SHM yang kini sedang ramai setelah kasus pagar laut dipermasalahkan.

Harli belum bisa memastikan apakah surat itu resmi dari Kejagung atau bukan. “Masih belum dapat informasi dari penyidik, nantilah kalau udah masuk,” ujarnya. Dia mengatakan, bila surat itu benar dari Kejagung, seharusnya bersifat rahasia karena masih proses penyelidikan.

KKP Telah Periksa Kades Kohod dan 13 Nelayan

Sementara itu, KKP menyatakan telah memeriksa kepala desa atau Kades Kohod berserta 13 orang nelayan perihal adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat ini dijabat oleh Arsin bin Asip. 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar tersebut. “Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata dia saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Doni menuturkan pemeriksaan tersebut adalah bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 85 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Dia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini, secara keseluruhan KKP telah memeriksa 16 orang terkait dengan adanya pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

Namun Doni tidak menyebutkan identitas orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang. “Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucapnya.

Dia menambahkan pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan mengembangkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 nelayan lainnya.

Doni menegaskan KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum. “KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata dia.

Kemendagri Dalami Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan Sertifikat HGB Pagar Laut

Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mendalami dugaan keterlibatan kades dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Ya, Kemendagri pasti akan mendalami dan menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar,” kata Bima setelah menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Bima pun mempersilakan pihak terkait memproses keterlibatan kades dalam kasus pemagaran laut yang ramai pada beberapa waktu terakhir ini, seperti di perairan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin bin Asip dalam kasus pagar laut sempat mengemuka ketika sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan. Video berdurasi satu menit itu menunjukkan Arsin sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pada tayangan video itu juga, Arsin terlihat sedang menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja memasang pagar bambu tersebut.

Arsin telah membantah video tersebut. “Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin di Tangerang pada Senin, 20 Januari 2025.

Ade Ridwan Yandwiputra, Jihan Ristiyanti, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kasus Pagar Laut Tangerang: KKP Sebut Telah Periksa Kades Kohod dan 13 Nelayan

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |