TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bima mengatakan revisi UU Parpol itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” kata Bima dalam sambutannya pada acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, itu menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI serta pemangku kepentingan lain, seperti parpol dan akademisi, akan membenahi banyak isu. Misalnya, isu keserentakan dan dampaknya terhadap kualitas pemilu atau partisipasi pemilih.
Dia menuturkan isu lain yang akan dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berdampak terhadap prinsip keserentakan pilkada. “Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” ujarnya.
Bima juga menyebutkan isu proporsional terbuka atau tertutup, hingga ambang batas pencalonan akan dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Indonesia. “Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” kata dia.
Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik dan persoalan politik uang akan dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.
Dia menambahkan Kemendagri juga akan berdiskusi mengenai revisi undang-undang tentang politik dengan model omnibus law, atau kodifikasi politik secara terbatas. “Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” tuturnya.
Anggota DPR: Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Kerja Prabowo
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan perbaikan sistem politik, salah satunya dengan merevisi paket undang-undang (UU) tentang politik.
“Perbaikan sistem politik itu bisa dilakukan dengan revisi paket UU politik melalui sistem omnibus law, yang akan menggabungkan banyak UU, seperti UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, dan UU lainnya,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025,
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan banyak hal yang harus diperbaiki dalam sistem politik di Indonesia setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Misalnya, mengenai pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). “PKB mengusulkan agar pelaksanaan pileg dan pilpres dipisah, yaitu pileg dahulu baru kemudian pilpres," ujarnya.
Menurut dia, selama kedua pemilihan itu digelar serentak, maka masyarakat lebih berfokus pada pilpres, sebaliknya gelaran pileg kurang mendapatkan perhatian. “Akhirnya, para caleg yang bertarung dalam pileg kurang mendapatkan atensi dari masyarakat. Pilpres lebih diminati,” ucapnya.
Dia menilai sistem pelaksanaan pilkada juga harus diperbaiki. Pemilihan gubernur secara langsung, kata dia, tidak efektif dan efisien karena memakan anggaran yang sangat besar. “PKB mengusulkan pilkada tingkat provinsi atau pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD provinsi, tidak lagi melalui pemilihan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Sebaliknya, dengan sistem pemilihan gubernur melalui DPRD, maka dapat menghemat anggaran yang harus dikucurkan. “Otonomi daerah sejatinya juga berada di tingkat kabupaten dan kota, bukan di tingkat provinsi," kata dia.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Budisatrio Djiwandono atas Hasil Survei yang Tempatkan Gerindra di Posisi Pertama