TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan segera mengecek sertifikat pagar laut yang ada di Kabupaten Subang, Jawa Barat; Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Nusron mengatakan pihaknya segera mengusut sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya berfokus di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. “Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang, Sumenep, dan Pesawaran," ujarnya setelah rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan pihaknya sama sekali belum mengecek sertifikat pagar laut di ketiga daerah tersebut. “Yang di Subang, kami belum check and recheck sampai ke sana,” kata Nusron.
Nusron menegaskan, apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya. “Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami cek satu per satu,” tuturnya.
Nusron Wahid Segera Batalkan HGB Dua Perusahaan di Sidoarjo
Nusron mengatakan dia juga segera membatalkan sertifikat HGB dua perusahaan di Sidoarjo imbas adanya pagar laut di daerah itu. Dia menuturkan secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar miliki SHGB di daerah tersebut, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang 152 hektare, dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219 hektare.
Dia menyebutkan sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996, yang diperuntukkan bagi tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan. “Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang satu (sertifikat HGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah,” kata dia.
Dia menambahkan, tanpa pembatalan dari Kementerian ATR/BPN pun, sertifikat HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada 2026. “Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan,” tuturnya.
Menurut dia, apabila menggunakan ketentuan fakta materiel, maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga akan mudah untuk dibatalkan. “Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi terhadap informasi penerbitan sertifikat HGB di wilayah laut Sidoarjo. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya saat temu media di Surabaya pada Selasa, 21 Januari lalu.
Hanaa Septiana dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Wamendagri: Revisi UU Parpol Berkaitan dengan Perubahan UU Pemilu dan Pilkada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini