KEJAKSAAN Agung atau Kejagung mengungkap alasan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempat orang tersebut adalah aktivis yang diadili dan telah dinyatakan bebas dalam perkara penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut bisa mengajukan kasasi. Sebab, perkara Delpedro dan kawan-kawan dilimpahkan ke pengadilan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berlaku pada 2 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Alasan jaksa mengajukan kasasi karena perkara dilimpah pada 9 Desember 2025," kata Anang kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Anang mengacu pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur ketentuan peralihan, di mana perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum undang-undang ini berlaku, tetap diperiksa, diadili, dan diiputus berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama.
Dari ketentuan tersebut, kejaksaan menyimpulkan pengajuan kasasi kasus Delpedro dkk mengacu pada KUHAP lama. Oleh karena itu, sah bagi jaksa untuk mengajukan kasasi. "Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ucap Anang.
Upaya hukum kasasi atas putusan bebas dilarang dalam KUHAP baru, seperti tercantum dalam pasal 299 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut berbunyi: Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Pada KUHAP lama, upaya kasasi juga dilarang melalui Pasal 244. Terdakwa dan penuntut semula dapat mengajukan kasasi, kecuali terhadap putusan bebas. Namun, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus pengecualian itu.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas Delpedro dkk pada 6 Maret 2026. "Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.
Putusan tersebut disambut riuh hadirin hingga hakim sempat menghentikan sementara pembacaan putusan. "Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat melanjutkan pembacaan putusan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat keempat aktivis tersebut.
Delpedro berharap jaksa penuntut tidak menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. "Kami berharap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya," kata Delpedro seusai persidangan.
Namun, jaksa penuntut mengajukan kasasi sepuluh hari setelahnya, seperti tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan telah meregistrasi permohonan kasasi jaksa dengan nomor 271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi adanya upaya hukum tersebut. "Diajukan pada 16 Maret 2026," kata Andi saat dihubungi pada 27 Maret 2026.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Gema Gita Persada, mengkritik upaya hukum tersebut. Gema berkata, majelis hakim telah menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak menunjukkan bukti konkret atas unsur-unsur delik dan tidak membuktikan adanya hubungan kausalitas antara tindakan para terdakwa dan peristiwa yang didakwakan.
Tim kuasa hukum Delpedro dkk menilai putusan hakim menjamin hak anak muda untuk mengekspresikan pendapat dan berpartisipasi di ruang publik. "Namun, putusan yang menjadi tonggak penting tersebut kini diupayakan untuk dibatalkan melalui kasasi oleh penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan," kata Gema dalam keterangan tertulis.
















































