Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara

1 week ago 17

Logo Tempo

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Siregar mengatakan Ilyas ditahan 20 hari terhitung mulai Jumat 11 April 2025.

11 April 2025 | 18.35 WIB

Ilustrasi korupsi. Shutterstock

Ilustrasi korupsi. Shutterstock

TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara Ilyas Sitorus (IS). Ilyas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar mengatakan Ilyas ditahan 20 hari terhitung mulai Jumat 11 April 2025. "Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran," kata Oppon pada Jumat, 11 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Oppan, pengadaan software perpustakaan digital itu bermasalah sehingga negara rugi Rp 1,8 miliar. Penyedia software berinisial MM, ujar Oppon, sudah lebih dulu ditahan. Penyidik Pidana Khusus Kejari Batubara sudah menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya IS, kata Oppon sudah dipanggil dua kali. Namun IS mangkir dengan alasan sakit. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sahat Simatupang

Tentakel Judi Kamboja

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |