Kejaksaan Tinggi Tahan Kadis Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta M. Fairza Maulana pada Senin, 6 Januari 2025.  

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, Iwan dan Fairza memenuhi panggilan penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan Iwan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Syahron di Gedung Kejati Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin. 

Sebelumnya, Kejati Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan sekitar Rp 150 miliar. Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. 

Sementara itu, Fairza Maulana ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, ada GAR yang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.

Syahron mengatakan Iwan selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Fairza selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka lain, yakni Gatot Arif Rahmadi bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Dia menjelaskan, Fairza dan Gatot bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Dia menambahkan, perbuatan ketiga tersangka bertentangan antara lain dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lalu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Gatir sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025. "Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |