Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Usai Serangan Ransomware Juni 2024

17 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi pada Juni 2024 lalu mulai memasuki babak baru setelah Kejaksaan melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan pusat data.

Peristiwa serangan ransomware ke pusat data nasional itu menjadi pergunjingan nasional, sebab 210 server milik instansi pusat dan daerah secara bersamaan mengalamai kelumpuhan. Ketika itu, sistem pusat data nasional yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, mengatakan gangguan mulai terjadi sejak 17 Juni 2024. "BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan," kata Ariandi dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, Hinsa Siburian menyatakan bahwa serangan Ransomware menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang ada di Surabaya, Jawa Timur. 

Akibat serangan ransomware itu, sebanyak 239 instansi pemerintah mengalami gangguan, yakni:

- Kementerian atau Lembaga sebanyak 30 atau 10,64 persen
- Provinsi sebanyak 15 atau 5,32 persen
- Kabupaten sebanyak 148 atau 52,48 persen
- Kota sebanyak 48 atau 16, 31 persen

Layanan imigrasi harus pindah sementara ke web Amazon.“Ya kita terpaksa migrasi dulu ke, AWS (Amazon Web Service),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore, 25 Juni 2024.

Ujung dari serangan itu, peretas data meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data PDN. Permintaan tebusan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Namun ia menegaskan pemerintah tidak akan membayar atau memenuhi tuntutan syang diajukan pihak penyerang itu.

“Nggak, nggak, nggak akan. Tidak akan,” kata Budi Arie kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Belakangan terkuak, jika lemahnya keamanan PDNS itu diduga disebabkan karena perusahaan yang digandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301. Dampaknya, server PDNS bisa dengan mudah mengalami serangan siber.

Temuan itu diperoleh setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah kantor Kominfo dan sejumlah tempat lain pada Kamis, 13 Maret 2025. 

“Penyelidikan awal karena indikasi kebocoran di bulan Juni. Kami kejaksaan melakukan penyelidikan tertutup sejak Juni itu, curiga,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin, 17 Maret 2025. 

Kasus PDNS itu naik ke penyidikan pada Kamis, 13 Maret 2025. Selain kantor Kementerian Kominfo yang kini berganti nama menjadi Komdigi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menggeledah sejumlah rumah dan kantor terkait kasus ini. Ruangan Kementerian Komunikasi dan Digital yang digeledah oleh jaksa adalah Direktorat Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah. 

Dalam proses penyelidikan Jaksa menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Komdigi atau Kementerian Kominfo periode 2020-2024 yang ketika itu dipimpin Menteri Budi Arie. Kerugiannya ditaksir sekitar Rp 500 miliar. 

Selama rentang waktu itu, diduga ada kongkalikong antara pejabat Komdigi dengan sejumlah perusahaan salah-satunya PT AL untuk memenangkan perusahaan tersebut. “Modusnya serupa,” ujar dia. Mereka dimenangkan dengan cara menghilanglan salah-satu persyaratan untuk bisa menang tender.

PT AL salah-satu pemenang tender pengadaan secara tidak sah, diduga menggandeng Sub Holdingnya yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan ISO. Bani enggan menjabarkan perusahaan mana saja yang juga terkait, selain PT AL. Ia juga tidak mau mengungkap identitas PT AL dengan alasan praduga tak bersalah dan masih proses penyidikan. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |