Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah.
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah menjelaskan revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dari DPR agar dapat tersingkronisasi dengan UU lainnya seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Cipta Kerja.
"Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah over all membaik," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better. Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Cheka menjelaskan Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan, adanya tumpang tindih kewenangan dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
Oleh karenanya, kata dia, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan.
"Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah," jelasnya.
Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B.
Sehingga apabila ditetapkan lembaga tipe A maka Pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, tanpa bisa dilakukan penyesuaian pembiayaan dengan pertimbangan ada kegiatan atau tidak.
"Dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcome-nya," tuturnya.
Berdasarkan temuan Kemendagri, kata Cheka, perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ternyata tidak berkorelasi positif.
"Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja," kata Cheka.
Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Ia mengklaim tingkat kesejahteraan masyarakat pertumbuhan ekonomi hingga angka harapan hidup terus meningkat
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu tujuan utama otonomi daerah ialah untuk memudahkan pelayanan publik, mulai dari percepatan layanan hingga kemudahan izin.
"Terpenting bagi rakyat kami bisa sejahtera, bisa punya daya saing, bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyarakat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini," ujarnya.
(fra/tfq/fra)

25 minutes ago
6

















































