Kemendikdasmen Tetapkan Hari Belajar Guru, Mulai Berlaku Semester 2 Tahun Ini

7 hours ago 5

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd | Tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menetapkan “Hari Belajar Guru” sebagai inovasi baru untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru merupakan upaya konkret untuk mewujudkan visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.

“Selama ini, dengan jumlah guru hampir mencapai 3 juta orang dan anggaran terbatas, hanya sekitar 10% guru yang mendapatkan pelatihan setiap tahun. Karena itulah dibutuhkan terobosan agar guru bisa meningkatkan kompetensinya,” ujar Prof. Nunuk, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Dalam program Hari Belajar Guru, guru tetap masuk sekolah dan melakukan absensi seperti biasa, namun dibebaskan dari tugas mengajar selama satu hari untuk fokus mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi. Guru akan bergabung dalam kelompok belajar seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berbasis di satuan pendidikan.

Kegiatan tersebut akan difasilitasi oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen, dan setiap guru yang mengikuti akan mendapatkan sertifikat pengembangan diri. Sertifikat ini dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pengembangan profesi guru.

“Konsepnya fleksibel. Jika beban belajar tidak bisa dipenuhi dalam satu hari, dapat dilanjutkan beberapa minggu. Yang penting, ada ruang khusus bagi guru untuk bertukar pengalaman, praktik baik, dan menyelesaikan kasus pembelajaran,” terang Prof. Nunuk.

Pelaksanaan Hari Belajar Guru direncanakan dimulai pada Semester 2 tahun ajaran ini, dengan masa sosialisasi dimulai pada bulan Mei 2025. Sementara implementasi penuh akan berlangsung mulai Juni 2025 saat tahun ajaran baru.

Prof. Nunuk menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap Bupati dan Wali Kota dapat menginstruksikan dinas pendidikan untuk mengatur jadwal Hari Belajar Guru di wilayah masing-masing.

“Kalau diserahkan ke sekolah masing-masing, pelaksanaannya bisa tidak merata. Karena itu, perlu campur tangan pemerintah daerah untuk mengatur jam khusus belajar guru,” tegasnya.

Saat ini, Kemendikdasmen juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan pedoman implementasi program yang akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah.

“Edarannya sudah keluar, tinggal menunggu juknis untuk membantu satuan pendidikan menjadwalkan Hari Belajar Guru ini,” pungkas Prof. Nunuk. Suhamdani

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |