TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke wilayah Indonesia per Oktober 2024. Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam menerangkan ribuan iPhone 16 itu masuk ke dalam negeri melalui dua jalur. “Sampai dengan Oktober 2024 ada 5.448 unit. Masuk melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” tutur Chotib dalam acara media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Chotib mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang diperbarui dengan Permendag 8/2024, penumpang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB diperbolehkan membawa atau mengirim maksimal dua unit handphone, komputer, dan tablet (HKT) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode kedatangan satu tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara di wilayah kedatangan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, diberlakukan pembedaan barang bawaan penumpang pribadi dan barang non-pribadi. Bawaan pribadi merujuk pada barang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan, sedangkan barang non-pribadi berarti barang impor yang dibawa penumpang.
Barang pribadi, lanjut Chotib, akan diberikan pengecualian. “Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk lartas (larangan terbatas), sepanjang merupakan barang pribadi,” kata dia. Namun, apabila dalam pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai ditemukan bahwa barang itu merupakan barang non-pribadi yang ditujukan untuk diperjualbelikan, maka barang tersebut tidak bisa diselesaikan.
“Kuncinya adalah barang pribadi dan non-pribadi,” ucap Chotib. Jika barang tersebut merupakan barang pribadi, penumpang dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Barang penumpang, kata dia, akan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk nilai barang sebesar US$ 500. Sementara untuk nilai barang di atas batasan tersebut, penumpang akan dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.
Ia menjelaskan, biaya yang dikenakan untuk barang tersebut meliputi bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024, dan pajak penghasilan (PPh). Untuk penumpang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), PPh yang dikenakan sebesar 10 persen, dan yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hingga saat ini iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, Apple Inc. masih belum memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia, seperti sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Sertifikasi TKDN iPhone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023," kata Febri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Kamis, 19 Desember 2024. Produk milik perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai belum memenuhi kriteria yang sesuai peraturan TKDN, yakni harus memiliki aktivitas produksi di dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak berkaitan dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sebab, perusahaan teknologi itu hanya akan membangun pabrik aksesori elektronik seperti AirTag, bukan untuk produk HKT yang mencakup ponsel, komputer genggam, dan tablet.
“AirTag merupakan aksesori yang bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 9 Januari 2025.