TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan industri pengolahan (manufaktur) dalam negeri untuk melaporkan data emisi mereka melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan sektor manufaktur guna mendukung visi karbon bersih (net zero emission/NZE) dalam industri domestik.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tuntutan global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta mencapai target nasional net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk sektor industri sendiri, target net zero emission ditetapkan pada tahun 2050.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Upaya ini diperlukan agar pemerintah dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan kawasan industri, serta melakukan pembinaan dalam menjaga kualitas udara," ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2025.
Penerapan SIINas untuk Pemantauan Emisi
Kewajiban pelaporan emisi ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025. Melalui SIINas, industri diharapkan dapat melaporkan data emisinya secara terintegrasi dan lebih mudah. Sistem berbasis teknologi ini juga berperan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, termasuk kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau (SIH).
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Menurut Apit, pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, sistem pelaporan ini mulai terintegrasi secara lebih efektif sejak tahun 2016.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” kata Apit.
Apa Itu SIINas?
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai unsur, termasuk institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data, untuk menyampaikan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi industri.
Dikutip dari Antara, selain digunakan untuk pelaporan emisi GRK, SIINas juga terintegrasi dengan sistem perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan penyempurnaan dari OSS versi 1.1. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah penerbitan izin usaha bagi industri.
Adapun perusahaan yang wajib melakukan registrasi Akun SIINas adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri. Mereka harus mendaftarkan industrinya di aplikasi SIINas dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan industri dapat lebih berperan aktif dalam upaya mencapai target emisi nol bersih di masa depan.