Ketimbang Mangkrak, Gibran dan Sejumlah Kementerian Disarankan untuk Berkantor di IKN

2 months ago 56
Wapres Gibran Rakabuming Raka terlihat mengaduk dodol dalam salah satu kunjungan kerjanya, sebuah aktivitas yang kerap ia lakukan selama menjabat. Di balik kunjungan kerja yang sering diasosiasikan dengan “pencitraan,” kini ia dihadapkan pada tantangan baru: menjalankan mandat Presiden Prabowo untuk menangani berbagai persoalan di Papua yang penuh kompleksitas | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk menghindari agar tidak sampai mangkrak dan rusak, Partai NasDem mengusulkan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah kementerian mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dilakukan, jika memang IKN sesuai rencana akan ditetapkan sebagai Ibukota Negara.

Dorongan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia menilai keberadaan aktivitas pemerintahan di kawasan IKN penting untuk mencegah infrastruktur yang telah dibangun menjadi terbengkalai.

“Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” ujar Saan dalam konferensi pers tersebut.

Menurutnya, IKN bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga wujud dari komitmen pemerataan pembangunan. Ia menyebutkan bahwa semangat dari proyek ini adalah mengubah pola pikir pembangunan yang selama ini terlalu terpusat di Pulau Jawa.

“Jadi semangatnya itu melakukan percepatan pembangunan ekonomi, melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang orang selalu berpikir di Jawa saja, Jawa sentris,” tuturnya.

Saan juga menyinggung besarnya investasi yang telah digelontorkan untuk pembangunan IKN. Ia merinci bahwa sepanjang 2020 hingga 2024, dana APBN yang terserap mencapai Rp 89 triliun. Di luar itu, investasi dari BUMN dan sektor swasta mencapai Rp 58,41 triliun. Adapun kebutuhan dana tahap kedua (2025–2028) diperkirakan sebesar Rp 48,8 triliun.

Namun, hingga kini, ia menilai belum ada kejelasan hukum yang mengikat secara administratif terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Hal ini membuat proses pemindahan ASN maupun kementerian masih menggantung.

Saan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara, sekaligus Keppres lanjutan yang mengatur perpindahan kementerian/lembaga secara bertahap.

“Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas,” tegasnya.

Dalam pandangan NasDem, langkah paling realistis saat ini adalah memulai operasional pemerintahan secara bertahap di IKN. Saan mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran menjadi tokoh pertama yang berkantor di sana sebagai bentuk simbolik dan politik.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan,” ucapnya.

Ia juga menyebut beberapa kementerian strategis yang dinilai layak menjadi pionir dalam proses relokasi, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas. Menurut Saan, kehadiran lembaga-lembaga ini akan menghidupkan IKN secara fungsional dan memperkuat koordinasi pembangunan nasional, khususnya kawasan timur Indonesia.

“Misalnya Kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan,” imbuhnya.

Meski demikian, Saan menyatakan jika pada kenyataannya IKN belum layak untuk ditetapkan sebagai ibu kota, maka pemerintah bisa mempertimbangkan opsi moratorium atau jeda sementara untuk mengevaluasi arah dan kelayakan proyek ini.

“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” paparnya.

Opsi lainnya, menurut Saan, adalah mengalihkan status IKN menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini, Jakarta tetap difungsikan sebagai pusat pemerintahan nasional hingga seluruh syarat perpindahan benar-benar terpenuhi.

“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Langkah-langkah ini, kata dia, bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan tarik ulur seputar status IKN. Ia mengingatkan agar polemik yang berlarut-larut jangan sampai merugikan masyarakat dan anggaran negara.

“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” pungkasnya. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |