Ketua MPR Tanggapi Tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal Pencopotan Jabatan Gibran

5 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pemimpin negara yang sah secara konstitusional. Muzani menyampaikan hal tersebut merespons tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran dicopot dari jabatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muzani mengaku belum mempelajari secara detail ihwal tuntutan sejumlah purnawirawan tersebut. Namun, menurut dia, Prabowo-Gibran merupakan satu paket presiden dan wapres yang telah dipilih melalui tahapan pilpres 2024 hingga pelantikannya.

Muzani menjelaskan bahwa berdasarkan perolehan suara yang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul dibanding dua pasangan calon lainnya.

Muzani menyatakan meski hasil pilpres 2024 sempat digugat, Mahkamah Konstitusi pun menyatakan kemenangan mereka tidak ada masalah dan sah. “Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025. 

Kendati demikian, ihwal apakah tuntutan mengenai pencopotan Gibran dari jabatan wapres itu bisa mengganggu soliditas maupun jalannya pemerintahan, Muzani kembali menyebut dirinya belum mempelajari detailnya. “Saya tidak tahu bagaimana karena saya belum mempelajari,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut bila mengacu pada peraturan perundang-undangan, penggantian wakil presiden tanpa alasan yang jelas tak bisa dilakukan. Alasannya, jabatan presiden dan wakil presiden sudah satu paket. 

Doli pun menyebut bahwa keputusan-keputusan politik sudah diatur dalam sistem hukum Indonesia. “Soal posisi presiden dan wakil presiden itu juga sudah diatur dalam konstitusi kita. Dia itu satu paket,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat.

Sistem ketatanegaraan Indonesia, kata dia, berbeda dari negara-negara yang lain. “Tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden karena dia satu paket, pemilihannya juga satu paket,” tutur Doli, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI. 

Ia mengecualikan presiden atau wakil presiden yang tak lagi bisa menjalankan fungsi jabatannya. Misalnya mereka meninggal dunia, tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, sakit, ataupun terjerat masalah hukum. “Selama memang tidak ada aturannya ya, kita jalan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku saja, baik yang ada di konstitusi maupun undang-undang yang berlaku,” kata dia. 

Di sejumlah media sosial beredar delapan tuntutan politik yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sejumlah purnawirawan, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, menandatangani dokumen itu pada Februari 2025.

Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tempo sudah mencoba menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk dimintai keterangan mengenai tuntutan ini. Namun, dia belum merespons hingga berita ini terbit.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu. "Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025 

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |