“Dengan selesainya pembangunan TPST 1, kita berharap pengelolaan sampah di kawasan IKN bisa dilakukan secara modern, efisien, dan ramah lingkungan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan,” ujar Wamen Diana dalam kunjungannya ke lokasi proyek.
(Beritadaerah – Kalimantan Timur) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 yang diperuntukkan bagi pengelolaan sampah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
TPST 1 ini dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah ramah lingkungan dengan sistem pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT). Kehadiran TPST ini menjadi salah satu wujud nyata dukungan terhadap prinsip IKN sebagai smart city dan kota modern berkelanjutan.
Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menyampaikan harapannya agar infrastruktur ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan hidup, sesuai dengan visi IKN sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.
“Dengan selesainya pembangunan TPST 1, kita berharap pengelolaan sampah di kawasan IKN bisa dilakukan secara modern, efisien, dan ramah lingkungan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan,” ujar Wamen Diana dalam kunjungannya ke lokasi proyek.
TPST 1 dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare dengan desain arsitektur yang futuristik dan estetis, menyatu secara harmonis dengan lanskap hijau sekitarnya. Fasilitas ini mampu mengolah 74 ton sampah per hari dan 15 ton lumpur per hari. Sistem pengelolaan TPST ini juga telah terintegrasi dengan teknologi digital berbasis internet yang memungkinkan pemantauan dan akses data oleh masyarakat secara real-time.
Sistem pengolahan di TPST 1 melibatkan pemisahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik akan dikomposkan, sementara sampah anorganik didaur ulang menjadi barang bernilai guna. Selain itu, pengelolaan dilakukan tanpa menghasilkan emisi melebihi standar, mendukung target Net Zero Emission (NZE), serta meminimalkan residu.
Lokasi TPST yang hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari KIPP IKN menjadi faktor penting dalam upaya mengelola potensi dampak lingkungan seperti emisi, kebisingan, dan bau, secara optimal.
Pembangunan TPST 1 dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya–SBS–Silcon (KSO) dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp505 miliar. Seluruh pekerjaan konstruksi telah rampung 100%.
Dalam kunjungan ke lokasi, Wakil Menteri Diana turut didampingi oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana, Direktur Bina Penataan Bangunan Wahyu Kusumosusanto, serta Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur Rozali Indra Saputra.