Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Para tersangka itu ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024. Gatot juga pernah menjabat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Tiga tersangka lain ialah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7) sore.
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis pekan lalu, KPK sudah lebih dulu menahan empat orang tersangka, yakni Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Gatot Widiartono diduga menerima Rp6,3 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar; dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.
"Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan," kata Asep.
Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Dalam proses berjalan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.
KPK, terang Asep, telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor.
Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan Staf Khusus Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.
Sementara terhadap empat tersangka yang baru ditahan ini, penyidik telah menyita benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ungkap Asep.
(ryn/wis)